MOJOKERTO – Sebanyak sembilan jamaah yang mengaku gagal berangkat umrah melalui PT Annisa Ahmada Travelindo melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada Senin (21/9/2026). Perusahaan travel yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 52, Kota Mojokerto, tersebut dilaporkan terkait keberangkatan umrah yang tidak terlaksana.
Dalam proses pelaporan, para jamaah didampingi Ketua DPP YLBH Garda Sakera Muhammad Adi Nova bersama tim hukum, di antaranya Mujiono S.H., M.H. dan Ach Maulana Robitoh S.H.I., serta sejumlah anggota YLBH Garda Sakera.

Tim hukum Mujiono S.H., M.H. mengatakan, pada tahap awal terdapat sembilan korban yang datang ke Polres Mojokerto untuk menyampaikan laporan dan kronologi masing-masing. Menurutnya, total kerugian yang dialami para jamaah diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta.
“Ini tadi baru jamaah sembilan korban yang datang ke Polres, kita dampingi. Total kerugian sekitar Rp230 juta. Penyidik juga menyampaikan, apabila nanti ada korban yang bertambah, tetap akan didata. Para korban juga menulis kronologi masing-masing,” ujar Mujiono.

Sementara itu, Ketua Umum DPP YLBH Garda Sakera Muhammad Adi Nova menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum terkait dugaan kegagalan pemberangkatan jamaah umrah tersebut.
“Kami tetap ikut mengawal kasus gagal berangkat umrah dari PT Annisa Ahmada Travelindo ini. Kami berharap uang yang telah dibayarkan lunas oleh para jamaah dapat dikembalikan,” ungkapnya.

Hingga laporan ini dibuat, sembilan jamaah tercatat sebagai korban yang melaporkan persoalan tersebut. Proses selanjutnya berada pada kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Bowo)










Leave a Reply