Wartawan/Jurnalis dan LSM, Diusir Oknum Anggota DPRD,Nias Utara, Saat melakukan Peliputan Audensi Masyarakat Desa Sifahandro

Wartawan/Jurnalis dan LSM, Diusir Oknum Anggota DPRD,Nias Utara, Saat melakukan Peliputan Audensi Masyarakat Desa Sifahandro

Spread the love

NIAS UTARA (SUMUT) ANGKATBERITA.COM_
Selasa,14/2/2023.
Menyikapi tindakan oknum Anggota DPRD, Kabupaten Nias Utara, yang mengusir sejumlah Wartawan/Jurnalis Saat melakukan Peliputan Audensi Masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Sawo,dilantai II(Dua) Komisi I(Satu) DPRD Kabupaten Nias Utara.

Pada Saat itu Wartawan/Jurnalis Kharisman Gea,/ Efori Gea, bersama teman-teman Wartawan/Jurnalis dari beberapa Media hendak meliput Audensi itu namun miris, Ketua Komisi I DPRD Ya’aman Telaumbanua, S,S, M,M, tidak memperbolehkan wartawan/Jurnalis Meliput.dan mengeluarkan kata-kata
yang tidak menyenangkan dan tidak ber,etika.

“Kalian kenapa ada disini.ini Rapat tertutup,kenapa kalian atur kami dirumah tangga kami, dan langsung dia berteriak menyuruh Sekwan mengusir sejumlah Wartawan,Pers

Sejumlah Wartawan/Jurnalis dari beberapa Media dan mengecam tindakan oknum DPRD Nias Utara,yang secara langsung mengusir wartawan/Jurnalis dan LSM, Saat Melakukan tugas Peliputan,
Pada hal kami sebagai Wartawan/Jurnalis punya hak pengembang Amanah Konstitusi Media untuk menentukan peliputan dalam hal apapun dan kejadian apapun.Perlu diketahui sebagaimana dalam peraturan UU,ayat 40 Tahun 1999.

Seharusnya Oknum anggota DPRD Sebagai Dewan perwakilan Rakyat yang dapat lebih mengerti tentang Undang-undang Pers.tidak semena-mena Wartawan yang sedang menjalankan tugas apa lagi mengusir Wartawan,Pers.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami dari pihak Wartawan/Jurnalis dari beberapa Media, di Kabupaten Nias Utara telah Menyampaikan surat Somasi secara terbuka Kepada saudara Ya’aman Telaumbanua.S,S.M,M.sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.
Pada tanggal,13/2/2023.Sebagai berikut :
1.Mengucapkan Maaf terhadap Wartawan/Jurnalis, secara terbuka dengan kesadarannya sendiri, selambat-lambatnya 7 hari setelah surat somasi ini di sampaikan.
2.Jika hal ini tak ada respon/titik terangnya, dari terduga Anggota DPRD Kab, Nias Utara,maka kami sebagai Wartawan/jurnalis dari beberapa Media, akan Melaporkan hal ini Kepada pihak Penegak hukum.

 

(Arman)