Tugas Pembinaan Dan Pengawasan Desa, Camat Omben Dinilai Gagal Terkait Kasus Dana Desa Kamondung

Spread the love
Foto: istimewa

Sampang||Angkatberita.com -Berbagai polemik muncul pasca penundaan pilkades kabupaten Sampang dan di ganti PJ kades yang berasal dari elemen PNS dengan alasan memperbaiki birokrasi serta sistem pemerintahan di desa agar lebih baik.

Namun justru fakta dilapangan berbeda,kinerja PJ yang diharapakan banyak kalangan bisa optimal serta benar benar pro masyarakat justru memberi nilai negatif atas penundaan pilkades itu sendiri dengan bukti adanya PJ di beberapa desa yang dilaporkan terkait penyalah gunaaan dana desa.

Dari beberapa PJ yang bermasalah salah satu nya diketahui PJ desa kamondung kec.omben dimana PJ desa kamundung dilaporkan atas penyalah gunaaan dana desa dengan menyatakan bahwa salah satu pekerjaan fisik yg berasal dari Dana Desa di Dusun Gimaronggih itu tidak ada bahkan secara langsung PJ Desa kamondung menyatakan kepada Kabid sarpras DPMD kabupaten Sampang (Taufik) bahwa memang benar tidak ada pekerjaan tersebut di Dusun Gimaronggih dengan dalih tidak dianggarkan pada sistem siskeudes jadi bagai mana mungkin pekerjaan itu ada ungkap si PJ Desa Kamondung.

” Dimana ada pekerjaan Rabat Beton di Dusun Gimaronggih, jangan mengada ada Sampean” ucap Farid

Merangkum dari keterangan Masyarakat dan menilai dari pernyataan PJ Desa Kamondung kec Omben kuat dugaan juknis penyaluran Dana Desa secara administratif tidak dilaksanakan dengan benar sehingga laporan APDES dan pelaksanaan kegiatan tidak diketahui oleh PJ Desa Kamondung itu sendiri.

Sehingga dilaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa pada poin pekerjaan fisik serta Mark up di semua penyaluran nya kepada kejaksaan negeri Sampang oleh LSAKP atas dana Desa Kamundung kec Omben Kabupaten Sampang yang dijabat PJ Kepala Desa Farid.

Sedangkan camat omben (Didik) yang mempunyai Peran yang sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa, Ketika Awak media meminta pendapat, terkait polemik di Desa Kamondung, namun sampai berita ini di rilis, Didik tidak merespon Sama Sekali.

Red/tim