Tingkatkan PAD, Pemda Kaur Rapat Evaluasi Tambak Serta Benefit CSR
BengkulullAngkatberita.com, Sesuai amanah yang dicanangkan Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH., MH., ditahun 2023 ini lakukan “Evaluasi” agar lebih baik dari tahun sebelumnya.
Evaluasi untuk pembenahan perbaikan investur penambak udang sudah mulai dilakukan. Dimana Pemerintahan Kabupaten Kaur sejak pukul 13.30 WIB melaksanakan rapat evaluasi Tim/Kesatuan Tugas Pemerintah Daerah Dalam Hal Penyelidikan dan Pengawasan Terhadap Perusahaan Tambak serta Data Pendukung Dalam Rekapitulasi Nilai Benefit Perusahaan sebagai Dasar Besaran Dana CSR. Rapat ini semula dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur namun dipindahkan di Ruang Asisten II, Rabu, (11/01/23).
Rapat ini dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Arsal Adelin, M. Pd. yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan, Misralman, Kabag Hukum, Dasrul, Kabag Kesra, Agus Supianto, Kabid P2KL Dinas Lingkungan Hidup, Hamidi dan Koordinator Penanaman Modal DPMPTS, Cristian Octavia.
Dalam rapat tersebut Tim Satuan Tugas meminta semua pelaku atau pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur harus memenuhi kewajibannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur serta mentaati Peraturan Bupati Kaur yang berlaku saat ini.
Asisten II Pemda Kaur, Arsal Adelin, S.Pd. menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dari hasil pemantauan Tim.
“Rapat evaluasi Tambak Udang berdasarkan pematauan oleh Tim, dari beberapa OPD, Dinas Perikanan, Dinas Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup”, jelas Arsal (11/01/23)
Dalam kesempatan ini Asisten II, Arsal meminta Tim ini harus serius menangani masalah ini dalam meningkatkan Pendapatan Daerah sekalipun disentil soal hasil laporan.
“Tim dari OPD masih perlu merampungkan laporannya dan harus serius menangani masalah ini dalam meningkatkan Pendapatan Daerah”, tegasnya.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Bahwa maksud dan tujuan Perusahaan berinvestasi di Kabupaten Kaur adalah untuk berpartisipasi dalam upaya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Seperti; di Bidang, pendidikan, kesehatan olahraga, sosial dan keagamaan, perekonomian rakyat, lingkungan dan bidang lain yang disepakati antara perusahaan dan Pemkab.
Untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan, dibentuk Tim Fasilitasi TJSL/CSR sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kaur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
(Yayan)