Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan “Anak Bawah Umur”, Tertangkap

Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan “Anak Bawah Umur”, Tertangkap

Spread the love

Kaur (Bengkulu) – Angkatberita.com_, sebelumnya beredar berita bahwa pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 18.00 wib korban bersama temannya NR dan FG berada di Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu tepatnya di belakang pertashop dan tiba-tiba orang tidak di kenal (seorang laki-laki) datang menghampiri korban dan korban seketika berlari namun terjatuh kemudian orang tersebut menghampiri korban yang terjatuh dan langsung mencekek korban dari belakang menggunakan tangan kiri serta dengan tangan kanan pelaku menodongkan sebilah pisau kepada korban kemudian korban memegang pisau tersebut menggunakan kedua tangannya dan berteriak meminta tolong kepada kedua temannya yang berjarak kurang lebih 40 m. Kemudian orang tidak dikenal tersebut berlari untuk melarikan diri.

Dari keterangan Korban dengan inisial RB (anak dibawah umur) yang masih berstatus pelajar SMP, mengetahui identitas pelaku. Sehingga Polsek Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 20223 sekira pukul 18.30 wib anggota polsek padang guci hulu yang di pimpin lansung oleh Kapolsek IPDA Hengki Hermansyah, SH melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu pada tanggal 18 januari 2023 sekira pukul 18.00 wib. Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan telah mendapatkan cukup bukti Kapolsek beserta anggota melakukan Upaya paksa (penangkapan) terhadap terduga pelaku di rumahnya di Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu Kab. Kaur. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek padang Guci hulu untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui Identitas pelaku Nama dengan inisial (AT), Umur 24 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Tani, Alamat Padang Guci Hulu Kabupayen Kaur. Kepada pelaku dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun

Untuk sementara diketahui Motif Pelaku mencoba melakukan perampasan terhadap barang milik korban (handphone). Sementara Barang Bukti yang di amankan 1 lembar Jaket warna abu-abu bagian luar dan bagian dalam warna hitam dan 1 bilah parang (pisau).

Kapolsek Padang Guci Hulu, IPDA Hengki Hermansyah, SH menyampaikan himbauan kepada masyarakat Agar tidak mudah percaya berita bohong / hoax, terlebih jika sumber berita tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak manapun, ini merupakan murni dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang mana korban merupakan anak dibawah umur.

(Yayan)