SID KEMENDES, “Tidak Bisa Diakses”
BengkulullAngkatberita.com, Untuk memudahkan pelayanan informasi di Kantor, Badan dan Lembaga Instansi Pemerintah di Republik Indonesia harus menyediakan web/ laman link masing-masing instansi. Wujud ini harus menjadi nyata sesuai perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti Penyajian informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dalam pelaksanaannya oleh penyelenggara Negara, wajib diawasi oleh setiap Warga Negara Republik Indonesia. Hak ini dituangkan dalam konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 huruf f.
Tidak hanya disitu, Warga negara Indonesia juga mempunyai hak dalam ikut serta dalam pemberantasan korupsi di NKRI ini. Buktinya Pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Seiring kemajuan teknologi, Kementerian Desa RI tidak mau ketinggalan untuk andil berinovasi dalam pelayanan informasi dengan cara digitalisasi. Buktinya melalui lama sid.kemendes.go.id publik dapat mengakses seluruh informasi “tulis dalam lamannya.
“Berisi dokumen atau informasi yang dapat diakses atau didownload oleh publik”, tulisan pada laman publikasi web sid.kemendes.go.id.
Begitupun pada menu sapa desa, bertuliskan menerima seluruh informasi, keluhan, aduan dan komunikasi langsung dari publik.
Pada menu sapa desa memuat Nomor WhatsApp, kemungkinan sebagai sarana publik untuk berkomunikasi langsung walaupun dalam kenyataan WhatsApp tersebut tidak berfungsi. Buktinya tidak menjawab, memberikan, dan menerima informasi.
Awak media mencoba menghubungi di Nomor WhatsApp +62 811-1953-5209 yang tertulis untuk wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tetapi tidak ada respon memberikan informasi, Rabu (18/01/23)
Profil WhatsApp berlambangkan menteri desa RI, Abdul Halim Iskandar.
Padahal Sistem Informasi Desa memudahkan Desa menyusun data dan informasi digital tentang kondisi objektif Desa, menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang berbasis data detail dan riil, mengarahkan kerja Pembangunan Desa secara sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan prioritas pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan kewilayahan Desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan SDGs Desa.
Kontak Sapa Desa adalah tim yang dipimpin langsung Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi yang berkomunikasi setiap hari menelpon dan mengirim pesan, menanyakan kabar, kondisi terkini, info cuaca ekstrem, ucapan ulang tahun hingga bela sungkawa, langsung kepada kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, pengurus BUM Desa, pendamping desa, dan warga desa. Sapa Desa juga menerima seluruh informasi, keluhan, aduan, dan komunikasi langsung dari publik.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Realisasi penyaluran Dana Desa dapat dilihat dengan memilih menu wilayah yang ingin dilihat.
Ada apa dengan sid.kemendes.go.id ?
(Yayan)