Sengketa Pilkades SP-4,Bambang Hadiyanto Kalah di PTUN,

Spread the love

MURATARA,Angkatberita.com-Sengketa Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Muratara terus bergulir di Pengadilan Palembang

Dari hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pada tanggal 16 Maret 2023, telah memutuskan dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat.

Adapun amar Putusan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;

3. Mewajibakan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;

4. Mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Keputusan Bupati Muratara Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Penggugat Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Serentak Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan Perundang-Undang yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.308.000.

Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto di Nyatakan Batal Oleh PTUN Palembang

Keputusan Bupati tersebut di Gugat oleh Abdul Soed ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG melalu Kantor Hukum Abdul Aziz&Partner

Atas putusan tersebut hari ini Bupati Muratara telah melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PTTUN). Pemberitahuan tersebut diterima secara email Abdul Soed dari PTUN Palembang.

“Tentu kami selaku Kuasa Hukum Abdul Soed Menghormati upaya hukum banding oleh Bupati Muratara dan kami siap kembali berhadapan dalam Upaya Hukum yang diajukan oleh Bupati Muratara di PTTUN Palembang,”ujar Abdul Aziz saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya pada Rabu 29 Maret 2023 pukul.13,30 wib

Lanjut Abdul Aziz, pihaknya optimis bisa kembali menang di PTTUN Palembang, sebagaimana sebelum nya Gugatan yang dia lakukan dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Palembang melalui Putusan Majelis Hakim pada tanggal 16 Maret 2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Bupati Muratara wajib Mengangkat dan Mengesahkan Kades Terpilih desa Setia marga adalah Abdul Soed selaku Klien kami.

“Kepada masyarakat setia marga kami menghimbau untuk tetap tenang, yakin lah perjuangan kita ini adalah perjuangan yang terhormat dan konstitusional. Insya Allah apa yang kita perjuangkan adalah kita yakini kebenaran, jaga kondusifitas masyarakat setia marga,” Pungkasnya.

Jurnalis : Wancik.