Sampang||Angkatberita.com -Polemik terjadi di hampir semua rekrutmen yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Sampang untuk tahapan pemilu 2024 agak nya tak membuat internal KPU Sampang berbenah.
Pasalnya hampir disemua tahapan rekrutmen mulai dari panwascam ,PPK dan PPS disorot oleh masyarakat dan media sehingga menimbulkan pro-kontra serta terkesan hanya formalitas dengan mengabaikan kritikan dari berbagai pihak, bahkan Salah satu oknum pendamping PKH Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Sebut Saja Slamet, Dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Dinas Terkait.
Pasalnya Diduga kuat selain menjadi pendamping PKH Sokobanah Daya, Slamet juga Mengikuti Pendaftaran Sebagai PPS dan Lolos Di Peringkat Ke 9, dalam Artian Selangkah Lagi untuk Mejadi PPS Di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.
Marzali Warga Sokobanah Daya Membenarkan bahwasannya Slamet memang benar sebagai Pendamping PKH Desa Sokobanah Daya,15/01/2022
” Betul Mas Memang Slamet Merupakan Pendamping PKH Sokobanah Daya” Ungkapnya.
Saat jurnalis menghubungi SLamet By WA, guna memastikan kebenarannya, Apakah Slamet Memang Betul Pendamping PKH dan Mendaftar Sebagai Calon PPS dengan Hasil Di peringkat 9, namun hanya di Baca dan tidak ada balasan.
Padahal dalam peraturan Kemensos Nomor 249/LSJJS/BLTB/07/2014. Sangat jelas terkait larangan pendamping PKH Double job / Merangkap jabatan.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
Atas dasar temuan dan bukti yang ada, Fitrah Hariansyah Salah satu Aktivis dari Lembaga KPKRI Kabupaten Sampang akan melaporkan temuan tersebut kepihak terkait dalam waktu dekat, dan bukan Hanya ini saja, namun semua kalo memang ada temuan semua akan saya laporkan, karena jika hal ini dibiarkan dapat merugikan uang negara.
” saya akan laporkan temuan ini kedinas terkait mas,hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan uang Negara,Peraturan Kemensos harus dilaksanakan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan demi suksesnya program ini dalam mengentaskan kemiskinan,”ungkap fitrah
Sedangkan Addy Imansyah,Pimpinan KPU Kabupaten Sampang Ketika dikonfirmasi terkait Pendamping PKH Yang Lolos Di 9 Besar, apakah di lanjutkan atau Ada langkah lain, Namun Sampai Berita ini di rilis Belum ada Jawaban Dari Addy Imansyah.
Red.