Polimik Perades vs PPK dan PPS. Berikut Bunyi UU Desa dan Permendagrinya?
BengkulullAngkatberita.com, di mata publik masih menyimpan pertanyaan besar tentang kepastian Perangkat Desa rangkap jabatan. Lebih-lebih dikaitkan dengan tahapan-tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan mendatang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1267/BKD-PSDM/KK/2022. Dalam surat edaran tersebut melarang keras perangkat desa rangkap jabatan. Jika ditemui, maka Kepala OPD untuk mengevaluasi dan disampaikan ke BKD-PSDM Kabupaten Kaur.
Hal ini sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) Surat Edaran di atas, berbunyi;
“Yang bersangkutan Tenaga Harian Lepas (THL) di OPD A merangkap menjadi Perangkat Desa penggajian yang bersumber dari APBD atau APBN, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu dari tugas jabatan tersebut”.
Sekalipun masih ditemuinya perangkat desa yang mendaftarkan diri untuk menjadi pengurus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal ketiga Jabatan ini, Perades, PPK dan PPS sama-sama digaji baik itu bersumber dari APBN atau APBD.
Memang polimik ini masih menjadi simpang siur dan sudah menjadi buah bibir soal kepastian hukum administrasinya. Dimana alasan yang berkembang, Perka KPU RI tidak ada spesifikasi yang melarang.
Dikutib dari sumber berita media online Kaurpusaka.com (13/01/23), Ketua KPU Kabupaten Kaur, Yuhardi, S.IP., MH menjelaskan sah-sah saja sudah sesuai Juklak dan Juknis.
“Terkait perangkat desa yang menjadi Anggota PPK dan PPS, itu sah-sah saja. Kami dalam melaksanakan perekrutan sesuai dengan Juklak dan Juknis yang ada, …”.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Asdyarman, S.Sos., dalam grup berita online Suara Rakyat Nusantara (13/01/23) mengataka, bukan ranah Dinas PMD.
“Maaf Urusan PPK,PPS itu bukan ranah Dinas PMD, seharusnya dulu diumumkan, pada saat penerimaan itu, masukkan pengecualian yang tidak bisa mendaftar itu siapa saja, biar mereka tidak mendaftarkan diri, karena acuannya aturan. Karena tidak mendaftar, tidak pula tes di PMD maka kami tidak punya kewenangan meng-anulir hasil tes tersebut. Bukan ranah kami dan diluar kewenangan kami, yang daftar tersebut tidak pernah kami ketahui”, tegasnya saat menjawab permintaan publik dalam grup Suara Rakyat Nusantara (13/01/23).
Sekalipun pada hari yang sama, Kepala Dinas PMD Kaur, Asdyarman mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800-2/1/BPD/DPRD/KK/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Jika merujuk maksud Pasal 51 huruf i Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014, menjelaskan “Perangkat Desa dilarang merangkap Jabatan sebagai ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota DPR RI, DPRD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan”.
Frase kalimat “…dan Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” mengandung pengertian secara luas.
Dengan demikian Publik bertanya, Apakah PPK dan PPS dapat dikategorikan sebagai jabatan ?
Kalaupun itu dikategorikan sebagai jabatan, maka ini dapat diasumsikan sebuah pelanggaran terhadap larangan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf k Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi sanksi hukum yang diberikan kepada pelanggar. Kemungkinan ini yang dimaksud Bab III Bagian Kesatu Pasal 5 ayat (3) huruf e Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena melanggar larangan Perangkat Desa”.
Jika melihat penjelasan kedua pejabat di atas, lalu seperti apa yang sebenarnya sekalipun Undang-Undang Desa dan Permendagrinya, jelas dilarang Rangkap Jabatan.
Ironisnya lagi dalam klarifikasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dimana dalam surat edaran tersebut memuat permintaan izin dari Kemendagri kepada kepala daerah untuk menjadikan ASN sebagai panitia pemilu hanya dikhususkan untuk daerah tertinggal, terluar, terdepan (3T), Sumber web Mendagri RI(12 Jan 2023, 06:27 WIB).
Publik dalam memahami makna Surat Edaran permintaan Mendagri, bukanlah suatu keharusan bagi ASN untuk menjadi PPK/PPS.
Jika dikaitkan dengan Perangkat Desa, lalu apa bedanya dengan ASN (PNS/PPPK) yang sama-sama Aparatur Pemerintah digaji oleh Negara melalui APBN atau APBD.
Termasuk tenaga pendamping lainnya sebagai perpanjangan tangan kementerian. Seperti dimaksud Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
Pablik memahami apa yang ditegaskan Ketua KPU Kaur, Yuhardi, S.IP., MH suatu kebenaran karena mereka melaksanakan tahapan perekrutan PPK dan PPS sesuai ketentuan Perka KPU RI yang tidak memuat pelarangan bagi Aparatur Desa untuk menjadi Penyelenggara Pemilu.
Namun dalam ketentuan UU Desa sebagaimana diuraikan di atas, sangat jelas pelarangan bagi Aparatur Desa untuk rangkap jabatan. Tinggal langkah apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur jika ditemu aparatur desa rangkap jabatan.
(Yayan)