Polemik Tata Kelola Dana Hibah PWI, Memancing Ketua Dewas GMPK Sampang Angkat Bicara

Spread the love

Sampang||Angkatberita.com – Dugaan penyimpangan Pengalokasian Dana Hibah tahun 2021 yang dibebankan pada APBD Kabupaten Sampang yang diterima oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang menjadi topik hangat perbincangan masyarakat.

Penerima Dana Hibah PWI Sampang sebesar Rp.100 juta pada tahun anggaran 2021, diduga anggaran tersebut pengalokasiannya dicurigai tak jelas dan hanya menguntung kan segelintir oknum PWI dikabupaten Sampang sebagai mana sempat diberitakan beberapa media online.

Menaggapi dugaan carut marut tata kelola Dana Hibah PWI TA 2021, Ketua Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (Dewas DPD GMPK) Kabupaten Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto, SH harus angkat bicara.

Jika dugaan kuat dan memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terpenuhi diantaranya : Setiap orang atau korporasi secara melawan hukum, Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka Pihaknya tidak segan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi terang benderang kasus posisinya.

Azis melanjutkan, dirinya tidak perlu melaporkan dan atau menunggu Rekomendasi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang, karena pengelola anggaran dana hibah dimaksud bukanlah aparatur penyelenggara negara (ASN).

Foto: Sekretariat DPD GMPK Kabupaten Sampang, Jalan Keramat 1 Kelurahan Karang Dalam Sampang.

Kata Azis, hasil monev lembaga audit baik dari APIP dan ataupun Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Timur bukanlah menjadi garansi/jaminan bahwa realisasi pengelolaan anggaran itu bersih dari KKN dan atau bebas dari penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power).

Dirinya beralasan, memiliki sandaran yuridis untuk melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada APH diantaranya :

1. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2. Pasal 2 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999;

3. Pasal 1. Ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Detail Azis, mengungkapkan secara tegas, lugas dan normatif, ketika dimintai tanggapan oleh beberapa awak media di sekretariat DPD GMPK Kabupaten Sampang, Jalan Keramat I Kelurahan Karang Dalam Sampang, Selasa (10/01/2023)