Pesantren Al- Faqih Pamekasan Di minta Untuk Segera Di Tutup .

Spread the love

Pamekasan||Angkatberita.com –Pesantren Al – Faqih yang berada di daerah Kolpajung pamekasan dan di minta untuk segera di tutup .Dan permintaan itu yang di lakukan okeh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat kolpajung ( Formak ) ,mendatangi kantor Bupati pamekasan . Rabu ( 11/01/2023 ) .

Kedatangan mereka untuk meminta pemerintah kabupaten pamekasan segera menutup dan memubarkan segala aktifitas yang ada di pondok pesantren Darul Qur ‘ an Al – Faqih yang berada di kelurahan kolpajung tsb, lantaran berdiri di tanah perdikan yang berada di kelurahan kolpajung sejak Tahun 2004 .

Somad kordinator aksi menyampaikan ,aksi tsb sudah mengacu pada peraturan kemendagri No ,13 Tahun 46 tentang tanah perdikan yang sudah di hapus Jawa dan Madura .Dan dirinya berharap masyarakat kolpajung jangan di usik dengan kedatangan Al – Faqih .

” Jadi kami meminta kepada pemkab pamekasan untuk menutupbdan membubarkan semua aktifitas yang ada di Al- Faqih karena itu tidak jelas .Kita sekarang hidup di NKRI bukan kerajaan ”

Simad melanjutkan , kalau sudah dua Bupati pamekasan sudah melaksanakan , yakni dengan memerintahkan segala aktifitas Al – Faqih dan membangunnnya di hentikan sejak Tahun 2005 .

” Waktu Pak syafi’ i dan Tahun 2012 pada zamannnya K, Kholil j7ga sama , untuk segala bangunan harus di hentikan dan di hancurkan karena itubTanah percaton “, ujarnya.

Menanggapi hal tersebut , Dan pengasuh pondok pesantren sekaligus ketua yaxasan Darul Qur’an Al – Faqih , Muhammad Abdul Faqih mwnyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Datuknya Abdurrahman yang di dapatkan dari pemberian raja pada masa Ronggosukowati .

” Semua lembaga pendidikan disini sudah terdafar ini sudah legal semua , harus di hentikan oleh pemerintah .imbuhnya

 

Farida.