ANGKATBERITA.COM -Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KH. Drs. Anwar Sadat,M.Ag menyesalkan atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) RT RW Provinsi Jambi.
Bupati menilai, perda RT RW tersebut terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dengan demikan, Bupati Anwar Sadat tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
“Apabila dilihat peta indikatif yang dikeluarkan provinsi, Betul, kita judicial review perda tersebut, karna sangat merugikan Tanjab Barat”. Tegas Bupati
Selain itu, bupati juga menyesalkan terhadap anggota dewan dapil Tanjab Barat – Tanjab Timur yang diam dan justru menyetujui perda RT RW tersebut disahkan.
“Seharusnya mereka dukung Tanjab Barat, karena dalam RT RW itu sudah includ peta indikator meski tidak bahas tapal batas. Peta indikatif itu apabila disahkan nanti menjadi peta depenitif. Kalau sudah seperti itu maka dengan sendirinya semua bergeser”. Terang Bupati (Red)