Pemkab Nias Gelar Pertemuan Dengan TPP dan Pendamping Lokal Desa Tahun 2023

Pemkab Nias Gelar Pertemuan Dengan TPP dan Pendamping Lokal Desa Tahun 2023

Spread the love

NIAS (SUMUT) ANGKATBERITA.COM_, Pemerintah Kabupaten Nias, Gelar Pertemuan Dengan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional dan Tenaga Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Nias, bertempat Kantor Bupati Nias lantai III. Rabu (08/02/2023)

Turut hadir, Sekretaris daerah Kabupaten Nias, Asisten I, SKPD Kabupaten Nias, Koordinator TTP Kabupaten Nias, seluruh tenaga pendamping desa dan pendamping lokal desa Se-kabupaten Nias.

Dalam Arahan Bupati Nias Yaatulo Gulo, mengajak kita semua untuk melihat dengan seksama kondisi Desa-desa kita di Kabupaten Nias hingga awal tahun 2023. Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Nias pada tahun 2022 masih berada pada 0.5504 Poin artinya kita masih berada di Status Kabupaten tertinggal. Kabupaten Nias masih terpaut 0.0484 Poin menuju klasifikasi kabupaten berkembang yaitu 0.5989 Poin.

Masih banyak desa yang tertinggal dan sangat tertinggal di wilayah Kabupaten Nias. Desa maju hanya 3 Desa (1,76%) Desa berkembang sebanyak 46 Desa (27,1%) Desa tertinggal sebanyak 80 Desa (47,1%) Desa sangat tertinggal 41 Desa (24,2%) dan terdapat 22 Desa dalam kategori terisolir belum diakses kendaraan roda 4 (empat) berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Nias, masih banyak desa yang belum tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahkan melakukan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa. Ucap Bupati Nias

Lanjut Bupati Nias, Guna mengotimalkan pelaksanaan tugas-tugas pendamping di desa dan juga peningkatan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan saudara-saudara tenaga ahli, agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Tunduk dan taat serta pedomani tugas pokok dan kode etik yang berlaku bagi saudara sebagai tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa. dengan ini disampaikan agar memposisikan diri pada tempat yang sesungguhnya.
2. Cepat, tepat dan Fokus dalam berkerja serta melaksanakan pendampingan dengan hidup bersama ( Live In ) dengan masyarakat di desa.
3. Agar segera memfasilitasi RPJMDESA bagi Kepala Desa yang baru dilantik di wilayah dampingan masing-masing dengan mengoptimalkan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nias 2021-2026.
4. Agar segera pendamping percepatan penyusunan peraturan desa baik laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2022 dan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2023.
5. Menjadi katalisator dalam mendorong desa untuk terlibat dalam percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka prevalensi sunting di Kabupaten Nias.

Terakhir Bupati Nias, mengucapkan “Selamat Berkerja dan Mendampingi Desa di Kabupaten Nias” Tutup Bupati.

(15H4K)