Pemda Kaur Himbau Seluruh ASN Segerah Validasi NIK Untuk Jadi NPWP
BengkulullAngkatberita.com, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, DJP akan mengirimkan surat pengingat kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama perbankan, untuk mengakselerasi aktivasi NIK sebagai NPWP.
Untuk mengoptimalkan NIK sebagai NPWP, Pemda Kabupaten Kaur bersama BP2KP Bintuhan melakukan Sosialisasi Validasi NIK Untuk Jadi NPWP.
Kegiatan ini berlangsung di Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur yang dibuka langsung oleh Asisten III, H. Ir. Herwan, M.Si., Selasa (10/01/23).
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala BP2KP Bintuhan, Tri Setio Nugroho, Asisten I, II dan III, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Program integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak karena administrasi akan menggunakan identitas tunggal, yakni NIK saja. Dan, ini mulai berlaku terhitung 01 Januari 2024. Sedangkan tahun 2023 ini adalah tahun masa transisi untuk segerah melakukan validasi NIK sebagai NPWP, terutama bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Hal ini dijelaskan Bupati Kaur melalui Asisten III, H. Ir. Herwan, M.Si. saat pelaksanaan sosialisasi Validasi NIK Untuk Jadi NPWP.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi Validasi NIK Untuk Jadi NPWP. Dengan adanya sosialisasi ini, dapat memudahkan dalam memenuhi kewajiban pajak karena seluruh ASN adalah wajib pajak. Oleh karena itu di masa tahun transisi ini, Kami menghimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk segerah melakukan validasi NIK sebagai NPWP-Nya”, jelas Herwan (10/01/23).
Sementara Kepala BP2KP Bintuhan, Tri Setio Nugroho, menjelaskan di tahun 2024 terhitung 1 Januari, penduduk Indonesia yang mempunyai KTP/ NIK harus menggunakan NIK untuk NPWP ke depannya.
“Sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021, bahwa mulai 01 Januari 2024 NPWP menggunakan NIK bagi penduduk Indonesia. Jadi tahun 2023 ini masa transisi. Nantinya di tahun 2024, setiap orang penduduk Indonesia yang punya KTP/ NIK harus menggunakan NIK NPWP ke depannya”, jelas Nugroho (10/01/23)
(Yayan)