NIAS UTARA (SUMUT) ANGKATBERITA,COM_, Kamis,9/2/2023. Pekerjaan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur jalan Laehuwa-Ombolata-Tumula-Faekhuna’a di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diputus kontrak oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR RI pada Tanggal 30 Desember 2022.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada sejumlah media dan LSM saat melakukan konfirmasi di ruang kerjanya Senin 6 Feburari 2023 mengatakan, pembangunan jalan tersebut harus di putus kontrak ke pihak rekanan dikarenakan pekerjaan yang terealisasi tidak sesuai target.
Dalam jalan pembangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak memiliki posisi pelaksana pekerjaan tetapi hanya memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR RI mengingat dananya bersumber dari APBN.
“Minggu lalu kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Kementerian PUPR RI dan juga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional bahwa ada tahapan yang akan dilakukan yakni tim audit akan turun ke lapangan untuk menghitung volume yang sudah diselesaikan dan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan tender guna melanjutkan pembangunan jalan tersebut,”kata, Amizaro. Senin(8/2/2023)
Dana yang sudah dialokasikan sebesar Rp32miliar, tetap jatah Kabupaten Nias Utara untuk pembangunan jalan dari Laehuwa-Ombolata-Tumula-Faekhuna’a yang harus diselesaikan tahun anggaran 2023 ini.
Sementara Penanganan Jalan Lahewa-Afulu hingga ke perbatasan Nias Barat dan Jalan Ononazara-Humenesiheneasi yang sudah ditandatangani kontrak pada 18 November 2022 dibatalkan karena PT yang menangani pembangunan itu sudah di blacklist sehingga perlu tender ulang pada Februari 2023 ini.
Perlu dilakukan tender ulang terhadap pekerjaan tersebut mengingat adanya perubahan volume pekerjaan sehingga di lakukan penyesuaian dengan anggaran yang disediakan oleh Pusat melalui Kementerian PUPR sebesar 61 miliar lebih dengan kontrak tahun jamak 2023/2024.
(Arman)