Perawang, Angkatberita.com. | Tim Opsnal Polsek Tualang amankan 2 orang Pelaku Pencurian TBS (Tandan Buah Sawit) di wilayah hukum Polsek Tualang. (6/1//23 ).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 6 Januari 2023 pukul 09.00 Wib di Jln. Bakal Kp. Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak. Berawal dari laporan korban yang diterima oleh pelayanan Polsek Tualang.
Kapolres Siak- Polda Riau AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO. SH beserta Tim langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Pencurian TBS milik warga di jln. Bakal Kp. Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak.
Berdasarkan Laporan tersebut 2 orang Pelaku Inisial IJ , 21 Tahun dan AG, 17 Tahun diamankan warga yang diduga melakukan Pencurian. Atas Informasi tersebut Kapolsek Tualang KOMPOL ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K dan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO.SH bersama Tim Opsnal menuju TKP dan mengamankan pelaku Pencurian TBS. Bahwa dari keterangan Korban TBS yang telah di Curi oleh Pelaku sebanyak 125 Buah Tandan tersebut dengan kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat Juta Rupiah).
Dari pengakuan pelaku cara pelaku melakukan pencurian tersebut menggunakan dodos. Dan Pelaku mengakui atas pencurian yang berada di Jln. Bakal Ko. Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak.
Dalam hal ini Barang bukti yang di dapat pelaku berupa:
1.125 (Seratus dua puluh lima ) tandan buah sawit
2. 1 (Satu) buah alat dodos
3. 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda revo dengan nopol Bm 6372 YY
4. 1(satu) keranjang rotan (Tim)