Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Balon Bermunculan. Bawaslu Kaur Menjelaskan
BengkulullAngkatberita.com, Tahapan pembentukan penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 masih berlangsung. Tahapan ini sebagaimana dituangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Namun Bakal Calon tidak sabar lagi mempromosikan dirinya melalui berbagai cara. Belum lama ini dari pantauan awak media terlihat pemasangan baliho salah satu Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu bertuliskan Dr. H. Rahiman Dani, MA. Pemasangan ini terletak di jalan Lintas Sumatera bagian Barat Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur tepatnya di depan SMPN 8 Kaur.
Mengenai pemasangan Baliho ini, awak media melakukan konfirmasi melalui via telpon kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni, Selasa (17/01/23).
Dalam jawabannya melalui chat whatsapp menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang.
“Sejauh ini tidak ada aturan yg melarang pemasangan itu”, jawab Ketua Bawaslu Kaur, Toni.
Lebih lanjut, Toni menambahkan dalam penjelasannya, Bakal Calon harus memperhatikan etika dan Peraturan Daerah tempat-tempat yang dilarang.
“Pertama kepada para bakal calon untuk memperhatikan estetika dan peraturan daerah terkait tempat-tempat yang dilarang dipasang spanduk/baliho yang dapat menggangu kenyamanan wilayah”, tambah Toni.
Sementara saat ditanya mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni menjelaskan Baliho Balon yang terpasang sebagaimana dimaksud awak media, bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK).
“Baliho/spanduk yang hari ini terpasang bukan APK, sebab calon (capres/caleg) belum ditetapkan KPU. APK itu dibuat oleh KPU setelah calon ditetapkan, dapat juga di buat oleh calon dengan tetap berpedoman pada ketentuan KPU baik jumlah maupun ukuran”, jelas Toni.
Jika memperhatikan Angka 7 pada kolom 2 Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024, dijelaskan bahwa jadwal Masa Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Publik memahami maksud dari penjelasan pada lampiran PKPU di atas, dimulainya bagi Balon untuk melakukan pemasangan APK. Sekalipun Ketua Bawaslu Kaur dengan tegas mengkategorikan baliho yang terpasang bukan sebuah APK sebagaimana dimaksud dalam PKPU dan tidak ada larangan pemasangannya.
Lebih jauh, publik bercermin pada ketentuan Pasal 74 PKPU Nomor 33 Tahun 2018, yang sebelumnya awak media mempertanyakan keberlakuan PKPU ini. Dalam ketentuan pasal ini menjelaskan bahwa Partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau APK, dan/atau;
c. Penghentian Iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran.
Publik mengutip pasal 74 PKPU Nomor 33 Tahun 2018, pada frase kalimat “…sebelum dimulainya masa kampanye…”.
Kalaupun itu dikategorikan Baliho Balon yang terpasang tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 74 di atas, kenapa Bawaslu Kaur mengatakan bukan sebuah pelanggaran karena pemasangan Baliho sebelum masa kampanye dimulai tidak ada aturan yang melarang.
Padahal dengan jelas pada Baliho yang terpasang bertuliskan “Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bengkulu 2024-2029”.
(Yayan)