Kaur (Bengkulu) – Amgkatberita.com_, Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melakukan koordinasi bersama Pemda Kaur. Kegiatan Rakor ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas Bintuhan, Kamis (16/03/23).
Kegiatan dikemas dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 KPU Daerah Kabupaten Kaur.
Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua KPU Kaur, Yuhardi, S.IP. MH., beserta Komisioner, Sekretaris Kantor KPU Kaur, Yeni Rahayu, S.Sos. dan undangan lainnya.
Ketua KPU, Yuhardi, S.IP., MH mengatakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, oleh karena itu diperlukannya pemahaman yang akurat tentang pedoman ini” jelas Yuhardi.
Lebih lanjut Anggota KPU Kabupaten Kaur, (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Sirus Legiyati, S.Pd. menyampaikan jika terkait dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami ketentuan yang berkaitan pelaksanaan coklit, sampai Sirus.
(Yayan)