KPU Kabupaten Nias Utara tidak Independen dan Integritas, di Nilai Diragukan Terhadap Pemilihan dan Pengangkatan Sekretariat PPS di Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo,

KPU Kabupaten Nias Utara tidak Independen dan Integritas, di Nilai Diragukan Terhadap Pemilihan dan Pengangkatan Sekretariat PPS di Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo,

Spread the love

 

Nias Utara (Sumut) Angkatberita.com_,
Senin, /20/03/2023.
Seorang masyarakat Desa Lasara Sawo menceritakan kepada kita Awak Media Angkatberita,Com_ tentang kinerja KPU Nias Utara yang dinilai sangat tidak konsisten dan tidak Independen LUBER dan JURDIL terhadap Pemilihan dan Pengangkatan Sekretariat PPS Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.

Sehubungan dengan pengusulan dan pengangkatan sekretariat PPS di Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara, Masyarakat Desa Lasara Sawo menilai/menduga Oknum anggota KPU Nias Utara,sangat diragukan tidak konsisten sebagai penyelenggara Pemilu di kabupaten Nias Utara, terbukti bahwa di pemilihan dan pengangkatan Sekretariat PPS di Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo telah memberikan satu Keputusan yang salah dan tidak berdasarkan Peraturan yang berlaku PKPU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 75 ayat 1,2,3,4. tentang pengusulan Sekretariat PPS, yang mana Komisioner KPU Nias Utara telah Merekomendasikan Usulan Pj, Kepala Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara yang tidak dimungkinkan dalam Peraturan ketimbang daripada Usulan yang telah disampaikan oleh Panitia Pengumutan Suara (PPS) itu sendiri, yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu dan yg mempunyai Kapasitas dan kewenangan sebagai pengusul Sekretariat PPS sebagaimana diatur dalam PKPU NO.7 Tahun 2017 dan No.8 Tahun 2022

Dan yang lebih anehnya Komisioner KPU Nias Utara Sudah mengeluarkan Surat Keputusan dan rekomondasi kepada Pj.Kepala Desa Lasara Sawo secara resmi atas usulan PPS Desa Lasara Sawo kepada KPU Nias Utara melalui PPK Kecamatan Sawo pada tanggal 07 Februari 2023 dengan nomor :93/PP.04-SD/1224/2023 dengan rincian Nama yang direkomendasikan adalah sebagai berikut yakni, 1. Berlin Telaumbanua, Sabagai Sekretariat PPS, 2. Masa Cahyani Telaumbanua, 3.Fiktor Hidayat Telaumbanua, Sebagi Staf Sekretariat PPS,

Namun Pj.Kepala Desa Lasara Sawo (An.Fidelis Telaumbanua S,Pd) yang note bene sebagai ASN diLingkungan Kantor Pemerintahan Kab.Nias Utara tidak tunduk dan tidak menyetujui atas rekomendasi dari KPU Nias Utara tersebut, Sehingga KPU Nias Utara Mencabut kembali Keputusan yang Sudah dikeluarkan oleh KPU Nias Utara pada tanggal 07 Februari 2023 yang lalu, dan disini kita bertanya sebagai masyarakat, Ada… dan…… Kenapa….? Sehingga KPU Nias Utara mengeluarkan Surat Keputusan dan rekomendasi atas usulan Pj.Kepala Desa Lasara Sawo yang berasal dari Unsur Perangkat Desa Lasara Sawo yang tidak tercantum namanya di dalam Usulan PPS Desa Lasara Sawo yang sangat bertentangan dengan PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 75 ayat 1,2,3,4.

Oleh karena itu Kami masyarakat Desa Lasara Sawo menilai bahwa Integritas Komisioner KPU Nias Utara tersebut Sangat tidak konsisten dan di ragukan bahkan mencoret nama baik Lembaga Penyelenggara Pemilu yang berazaskan jujur dan adil,

Dalam hal ini beberapa Orang/ Kelompok masyarakat di Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara yang akan membuat petisi/Laporan yang tidak mau disebutkan namanya, setelah dikomfirmasi melalui telpon seluler menyampaikan bahwa bila KPU Nias Utara tetap tidak Independen dalam hal pengangkatan Sekretariat PPS di Desa Lasara Sawo ini, kami akan melanjutkan, dan Melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI ), agar proses tahapan Penyelenggaraan Pemilu diKabupaten Nias Utara terhindar dari kontaminasi/pengaruh pihak lain,”Ujarnya,

Kita konfirmasi kepada KPU Nias Utara melalui via telepon seluler namun tidak di angkat dan tak bisa dikonfirmasi,sampai tayang berita ini.

“(Arman).