Kisruh penyerobotan lahan milik Keluarga Pak Sunardi ,Pak Syamsir Diduga memberikan keterangan Palsu.


Desa Hutan Panjang Rupat.

Sengketa lahan keluarga Pak Sunardi dan Pihak Syamsir terus berlanjut.Hari ini Rabu(22 maret 2023) bertempat di Kantor Desa Hutan Panjang di Aula kantor Desa tersebut terjadi lagi Pertemuan mediasi yang sengaja kedua pihak di undang oleh Kades Desa tersebut yakni Pak Amran.

Tidak hanya beliau nampak juga hadir kepala Desa Pangkalan Nyirih Mursalim SPD,Kades Pangkalan Pinang Bahari S,Kom Kapolsek Rupat yang di wakili Kanit Intel Aiptu Bambang Harianto..Serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Hutan Panjang,RT,dan juga Tokoh masyarakat lainnya dari Desa Pangkalan Pinang serta beberapa Saksi dari kedua belah pihak.

Pertemuan berlangsung alot dan kedua saksi membentangkan asal usul dan saksi tentang kepemilikan tanah tersebut.Serta bukti surat tanah yang ketika itu di keluarkan oleh pihak Desa.Dimana pihak bapak Syamsir tidak merasa bersalah telah menggarap dan menjual kepada pihak lain tentang tanah tersebut.Ketika penunjukan surat tanah dari pihak pak Syamsir ada beberapa pertanyaan yang di lontarkan oleh pihak Desa Pqngkalan Nyirih bapak Mursalim yang menimbulkan banyak keraguan tentang batas tanah dan asal usul kepemilikan tanah tersebut.

Dan sementara dari pihak pak Sunardi yang di wakili anaknya Sukma Nurberi Juga memberikan saksi bukti yang kuat dengan di undangnya saksi sempadan bapak Amat Anuar yang lebih dikenal julukan Mat Ceprot, dan yang di mana kedua duanya memberikan bukti surat tanah yang dikeluarkan Pihak Desa pada tahun 1977 yang serupa yang di tanda tangani kedua belah pihak batas sempadan,Adapun surat tanah tersebut ditanda tangani oleh Kades Bapak Suari yang waktu itu sebagai Kades Pangkalan Nyirih.Karena menurut beliau wilayah lahan sengketa tersebit pada jamannya masuk daerah Desa Pangkalan Nyirih Sebelum pemekaran Desa dan Ditetapkan Zona Perona pada tahun 2018 oleh Pemerintah.

Perbincangan semakin alot ketika Kades Pangkalan Nyirih  bapak Mursalim meminta untuk mengambarkan Denah lahan sengketa.Pembeberan yang di berikan oleh pak Syamsir berbelit belit seolah olah menutupi kesalahan dengan menyinghung berkali kali tanah tersebut seolah olah tanah tersebut diberikan oleh Mantan almarhum kepala Desa yang telah tiada sehingga menuai konflik pro dan kontra ketidaksenangan generasi alamarhum yang hadir.Kerika di singgung pihak keluarga Pak Sunardi Batas wilayah tanah beliau 500 Depa dengan pengukuran yang sah 1 depa 1,70 cm Sudah melibihi panjangnya ruas tanah sehingga memakan luas tanah milik orang lain beliau berkelit ukuran tanah itu satu depa adalah 1,80 cm,kalau ikut ukuran lama 1 depa sepanjang 6 kaki.Sehingga guman warga yang hadir juga bertambah ramai memdengar ukuran tanah tersebut.

Pihak keluarga Sunardi langsung mengambil alih posisi memberikan keterangan kepada pihak desa seharusnya tanah itu adalah sepanjang 52 tiang listrik,kalau dikalikan jarak tiang 50 meter rata rata jarak tiang tentu udah ada 1100 mter.sementara tanah beliau 500 depa dikalikan 1,70 tentu tanah beliau adalah sekitaran 850 meter.Dan batas sempadan tanah bukan parit beko atau jalan baru tapi bersempadan langsung dengan  sisa tanah keluarga Pak Sunardi.Tapi pihak Pak Syamsir tetap memberikan keterangan seolah olah menapikan hal tersebut.

Yang disayangkan dalam pertemuan ini Bapak Kades Desa Pangkalan Pinang bapak Bahari sependapat dengan pak Syamsir seolah olah memunjukkan skenario yang sama tentang ruas panjang yang telah ditetapkan Pemerintah 1 depa adalah 1 70 cm. Tetapi pak Bahari tetap bersikukuh menjelaskan panjang 180 cm,atau 6 kaki itulah panjang yang ditetapkan oleh Pemerintah sehingga menuia pro kontra yang hadir.Sebagai Kepala Desa seharunya beliau tidak mengeluarkan stegmen pembicaraan dan pembenaran terhadap bicara Pak Syamsir yang berbelit belit tersebut yang juga mantan Kadus desa beliau tersebut Desa Pangkalan Pinang.

Sidang berlangsung alot dan pihak keluarga Pak sunardi untuk kroscek di lapangan,tetapi itu disanggah oleh suara yabg hadir dengan mengatakan mereka sudah lapar.Kades Amran juga memberikan pengarahan pengukuran batas tanah harus diambil dari
Batas wilayah desa Hutan Panjang dengan menetapkan Zona Perona yang ditetapkan oleh Pemerintah.Sementara Zona Perona lahir tahun 2018 sedangkan surat tanah jauh sebelum itu di laksanakan .Sehingga semakin nampak tumpang tindihnya masalah seolah olah pihak Desa terkait juga membenarkan kepemilikan tanah tersebit sudah betul,tampa perlu mempelajar batas wilayah bahwa jauh sebelum Zona Perona di tetapkan Wilayah tanah sengketa merupakan Desa Pangkalan Nyirih ,dan itu terbukti dengan Surat keterangan tanah keluarga Sunardi,dan Bapak Amat Anuar di keluarkan oleh bapak Suari almarhum ketika menjabat sebagai kepala desa wilayah tersebut.

Keputusan di buat bahwa sehabis lebaran baru turun ke lapangan tanah sengketa dan di ukur akan konflik lahan tersebut.Yang seolah olah sekali lagi nampak dari pihak Pak Syamsir dan pihak terkait dengannya mencari celah akal dengan mengelabui pihak lainnya.Dan pihak Bapak Sunardi yang semulanya mengajak sehabis waktu Zuhur terpaksa hanya mengangguk setuju karena itu sudah keputusan rapat.

Terpisah dari pada itu sehabis acara pertemuan rapat tersebut salah satu tokoh masyarakat Desa Hutan Panjang juva berkomentar bahwa mereka juga sudah sering berkonflik lahan dengan para tokoh di atas.Yang main serobot lahan orang lain seenaknya.Menurut beliau lagi pernah seketika dulu masyrakat desa mereka perang perangan lahan dengan para penyerobot lahan desa sebelah mereka.Sehingga sampai ke pihak yang berwajib dan oleh pihak berwajib lahan tersebut di buat lahan Hijau. “Saya berharap betul dengan keluarga Pak Sunardi agar penyerobotan lahan ini diangkat kasusnya supaya membikin efek Jera terhadap penyerobot lahan orang tersebut.” tutur beliau dengan penuh harap dan yang tidak mau di publikasikan namanya tersebut.

Bapak Amat Anuar juga berkomentar bahwa sebelum konflik lahan tersebut beliau sudah memberitahukan awal awal lagi agar jangan mengusahakan tanah garapan tersebut kepada pak Syamsir karena ada pemiliknya yang sah Tapi tidak di gubris oleh pihak Pak Syamsir pada waktu itu.”Dan inilah yang terjadi kalau kita mai serobot aja. ” ujar beliau lagi.Sementara mewakili pihak keluarga pak Sunardi kasus ini akan di serahkan kepada pihak Pengacara mereka.Biar jelas siapa yang sebenarnya yang benar akan kepemilikan lahan tersebut.