Kisruh Penyerobotan Lahan Ahli waris akan bawa ke Meja Hijau.

Spread the love

Rupat – Kabupaten Bengkalis Selasa ( 14/03/ 2023)

Keluarga besar Bapak Sunardi (Ketua)FORWA RUPAT di wakili anaknya yang di berikan kuasa kepada saudara Sukma, menuntut hak kembali atas lahannya Berukuran 200 Depa ( 340M) X 120 Depa ( 204M) di Duga di Jual atau di serobot oleh terduga bernama Samsir.
Tuntutan ini sudah pernah di layangkan kepada Samsir pada berapa tahun yang lalu menurut keterangan Sunardi kepada rekan rekan media tapi di bantah oleh Samsir dan di terangkan secara berbelit Belit,sehingga membuat Ketua FORWA yang biasa di panggil Sunar ini malas untuk melanjutkan nya.

Dikarenakan di lihat dari lahan yang di serobot tersebut semakin membesar dan peringatan orang tua nya dulu tidak di indahkan anak nya Sukma yang juga salah satu dari pengurus Forwa Rupat mengambil alih pengurusan lahan ini dan kmbli mendapat kuasa untuk menuntut lahan orang tua nya kembali.

Memulai dengan pengumpulan data dan informasi,dan mulai mediasi ke pihak pembeli dan pengurus saudara agian warga yang bertempat tinggal di jalan poros Desa Pangkalan Nyirih, yang awal nya sempat ada perdebatan,dan di tengahi kepala Desa Hutan Panjang ambran, sehingga di ambil kesepakatan untuk di ulang pertemuan di hari berikut nya

Hari Jum’at ( 10/03/2023) pukul 15.10, di mulai perbincangan kedua di kediaman bapak Agian, yang di hadiri ahli waris dan yang di berikan kuasa kepada Sukma dan ahli keluarga Sunardi, ahli waris keluarga pembeli (anak Alm.syahrudin) yang turun dari Malaysia, Samsir,Petugas yang menengahi dari kepolisian, Kepala Desa Hutan Panjang Amran dan Personil media.
Dalam pertemuan mulai di dengar bahasa Samsir yang menerangkan perihal lahan yang di beli nya melalui kepala Desa yang terdahulu dan sempat menunjukkan surat lahan yang di buat pada tahun 1990, begitu juga dengan keluarga Sunardi menunjukkan surat yang terbit di tahun 1971,

Samsir menerangkan lahan yang di belinya dari kepala desa Hutan Panjang Batin Belimbing sekitar 500 Depa(850 M) di ukur dari mulai depan kediaman agian, sementara di ketahui pada tahun 1990 – 2021 itu yang bertugas sebagai kepala Desa Hutan Panjang adalah Abbas, perbincangan berlangsung alot dan berbelit belit dengan saling beragumen dan tanya jawab dan tidak menemukan titik kesepakatan, sehingga dari pihak kepolisian yang sebagai penengah bersama kepala Desa mengambil sikap untuk turun ke lokasi lahan.

Saat di lokasi tetap di lontarkan pertanyaan sempadan oleh Sukma kepada Samsir menjawab seenaknya mengatakan pemilik saksi sepadan yang kelihatan belum di tanami tanaman mengatakan sempadan itu pemilik nya Tuhan, dan jika ingin bertanya tentang tanah itu tanyalah dengan tanah, sehingga Sukma Sebagai pihak yang merasa di Rugikan mengatakan dan menegaskan sebaiknya jangan dulu ada aktifitas di lokasi lahan yang sedang bersengketa ini,tapi di sambut dengan bahasa yang tinggi oleh agian pengurus yang di percayakan, dan hampir terjadi keributan, sehingga kembali di tengahi oleh pihak kepolisian, begitu juga kepala Desa berjanji akan Cuba membawa Staff di Desa nya untuk mengukur lokasi lahan agar bisa dapat titik temu nya nanti, dan tahu perbatasan desa sebelumnya sehingga di sepakati Pembahasan akan di lanjutkan pada hari Selasa ( 14/03/2023) .

Setiba Hari yang di tentukan pihak penuntut kembali hadir memenuhi kesepakatan, hadir di kediaman Bapak Agian, tapi tidak di rumah karena ada pekerjaan dan semua ahli keluarga penuntut ke Lahan dan tidak menemukan sesiapa di lokasi, Sukma cuba menelpon beberapa kali kepada Samsir tapi tidak di angkat, di Wa tidak di balas dan saat ahli waris Sunardi mengukur lahan tiba tiba bapak Agian datang dan menerangkan hari ini kepala Desa tidak dapat hadir karena ada pertemuan di Kecamatan dan di tanya mana ahli waris yang lain sudah pulang ke Malaysia, saat di tanyakan pihak media Agian menerangkan bahwa semua yang membeli lahan di sini kepada Samsir begitu juga dengan yang di urus Bapak Agian dan bahkan menerangkan sudah mengantongi surat lahan, dan mengatakan jika nanti terbukti lahan ini milik keluarga Sunardi dia akan rela menyerahkan semua lahan yang sudah di beli dan akan menuntut samsir karena di anggap telah memanipulasi berkas lahan, begitu juga Pihak Sukma mengatakan tak tahu lah dari dasar surat yang mana Samsir bisa membuat hingga pihak Desa bisa terbitkan surat lahan yang baru,yang info nya menerangkan surat nya sudah siap, tapi hingga saat ini pihak Sukma belum melihat wujud surat nya, sehingga pihak Sukma mengambil keputusan akan mengambil langkah jalur hukum untuk menuntut semua yang terlibat dalam penyerobotan lahan orang tua nya ini sehingga akan mempertanggung jawabkan nya nanti di meja hijau/di pengadilan.