Nias (Sumut) Angkatberita.com_, Senin,20 Maret 2023.
Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias Haogeli Ndraha resmi telah melaporkan Kepala Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Kepulauan Nias
Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias Mengatakan Kepada kita Awak Media Angkatberita,COm_ Kami dari LSM.KCBI telah melakukan kegiatan sebagai sosial kontrol serta melakukan konfirmasi berbagai pihak di Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, maka kami telah menemukan/memperoleh Dugaan indikasi korupsi pada Pelaksanaan ADD/DD TA. 2019 s/d Tahun 2021 Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) termasuk hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias.
Atas hal tersebut diatas kami pihak LSM.KCBI menyampaikan pengaduan atas telah terjadi Korupsi pada Pelaksanaan ADD/DD Desa Lolofaoso yang dilakukan oleh Kepala Desa Lolofaoso an. Masati Waruwu DKK dan telah kami lampirkan hasil pemeriksaan dari pihak Pemerintah Inspektorat Kabupaten Nias.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami mengharapkan sepenuhnya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk melakukan penyidikkan serta kami mendukung sepenuhnya untuk merampas Uang Negara pada penyalahgunaan Wewenang sebagai Kepala Desa Lolofaoso serta Perangkat Desa Lainnya sebagai wujud
pertanggungjawaban.
Berdasarkan perihal serta uraian yang kami sampaikan melalui surat Pengaduan Kami ini, kami juga mengharapkan agar tidak terpengaruh dan tidak di Interfensi oleh dengan bentuk apapun/ Praduga tak bersalah gerakan dibawah tangan demi menyelamatkan Uang Negara/Uang Rakyat untuk pembagunan strategis di Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Propinsi Sumatera Utara.”Ujarnya.
(Arman).