Kasus Program BSPS Desa Tlambah, Kec. Karang Penang Jadi Atensi Kapolres Sampang Yang Baru

Kasus Program BSPS Desa Tlambah, Kec. Karang Penang Jadi Atensi Kapolres Sampang Yang Baru

Spread the love

Sampang||Angkatberita.com -Menarik Disimak Polemik Kasus Bantuan BSPS Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Yang Sudah berjalan Hampir 2 Bulan, Namun Belum Menemukan Titik Terang, Pasca dilaporkan Oleh Salah satu lembaga KPKRI dengan Berbagai Bukti Valid disertai surat pernyataan dan rekaman Video.

Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sebanyak 67 titik di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, memantik Reaksi Ketua N.G.O Kabupaten Sampang (Lihon) Yang sekaligus pentolan LSM DPD komando Ham yang sangat menyayang kan lambatnya penanganan perkara bantuan masyarakat.

“Padahal sesuai bukti yang di lampirkan sudah sangat terang dan sangat jelas terjadi penyimpangan dengan dugaan kuat peruntukan dana tersebut hanya menguntungkan sekelompok orang dan atau diri sendiri dari pihak Kordinator Pelaksana”

Sehingga dalam hal ini masyarakat yang seharusnya menerima bantuan malah merasa mendapatkan beban baru dan menambah hutang dikarnakan proses pengerjaan hanya sampai ditengah jalan sehingga sisanya harus menggunakan uang atau dana pribadi, dimana sangat merugikan warga dan masyarakat penerima bantuan bsps, ungkap Lihon

Dikutip dari Media Net88.co. : bahwasannya Salah satu program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2022 di lokasi Dusun Sobbenah, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang diduga banyak penyimpangan dan mark up harga.

Penyimpangan pada program RTLH tersebut terkesan tidak tepat sasaran hal itu di jelaskan oleh RM warga Desa Tlambah.

Keterangan tersebut dihimpun oleh Lembaga Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) saat di konfirmasi, RM mengatakan bahwa keluarga masyarakat yang kurang mampu di Desa Tlambah tahun 2022 mendapatkan rehab sebanyak 66 Unit RTLH melalui dana APBN.

Setiap rumah yang bersyarat dalam program itu, masing-masing mendapat anggaran renovasi total sebesar Rp 20 juta sudah termasuk biaya tukang,ujarnya RM.

Mendengar keterangan tersebut, tim KPK RI langsung mendatangi salah satu penerima program bantuan RTLH yang diduga adanya penyimpangan dan tidak tepat sasaran,Jumat (10/12/2022)

Setibanya di lokasi, warga penerima Safi’ah 40 Tahun saat ditemui dirumahnya menjelaskan,” bantuan yang ia dapatkan di program RTLH ini dengan rincian:

Semen 20 sak,

Batu bata 2000 buah,

Pasir 1 Dum truk,

Kayu Osok sebanyak 3 slop,

Reng -reng 5 buah.

Masih lanjut, Safi’ah diterangkan, bantuan itu kira kira anggaran dana yang di anggarkan pada pembangunan rehab RTLH ini, tidak sampai separuhnya dari yang di anggarkan oleh Pemerintah,Ujarnya kepada awak media.

Hal ini menjadi salah satu atensi Kapolres Sampang Yang Baru AKBP. Siswantoro, S.I.K,. M.H Bahwasannya semua kasus yang belum selesai menjadi sebuah hutang yang harus di bayar Lunas, seperti yang telah di ucapkan oleh Kapolres Sampang di sela sela pisah sambut, di halam polres Sampang Sabtu (21/01/2023)