Kadis Satpol-PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP., MM., Himbau Masyarakat Kandangkan Hewan
BengkulullAngkatberita.com, Dengan disetujuinya perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, di tahun 2023 ini Dinas Satpol-PP Kabupaten Kaur tidak main-main akan menindak tegas bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang sengaja atau lalai melepasliarkan ternaknya lebih-lebih pada wilayah Zonasi yang sudah ditetapkan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP., MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/01/22).
“Sesuai zona yang telah ditetapkan, tentu ini akan diterapkan terutama zona di daerah jalan lintas, dan ini tidak ada tawar menawar. Akan Kami tindak tegas bagi yang masih melanggar”, tegas Deki sapaan akrabnya.
Dalam penjelasannya, juga ada Zona desa. Dimana desa ini sudah ada perdesnya tetapi belum maksimal kesadaran masyarakatnya untuk mengandangkan ternak dan Zona desa yang sudah ada perdesnya
Lebih lanjut Deki mengatakan, akan memberikan reward atau piagam penghargaan yang akan diberikan langsung oleh Bupati Kaur kepada desa sebagai bentuk dukungan atas program Pemerintah Daerah.
“Nanti akan diberikan piagam penghargaan kepada Kepala Desa yang akan diberikan langsung oleh Bupati Kaur sebagai wujud desa mendukung program pemerintah daerah”, jelasnya.
Sebelumnya, mengenai ancaman bagi pelanggar diancam 5 bulan kurungan. Setelah direvisi, diancam 3 bulan kurungan. Hal ini kegunaannya agar lebih efektif dalam penindakan dan penegakan kepada pelanggar yang dengan sengaja dan lalai melepasliarkan ternaknya. Karena perbuatan ini dapat saja merugikan pihak lain terutama di jalan lintas, sambung Deki.
Untuk lebih efektifnya dalam penegakan Perda hewan, ditahun 2023 ini Dinas Satpol-PP Kabupaten Kaur akan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur dalam pembuatan Peraturan Desa serta bekerjasama dengan pihak Polres Kaur, TNI, Kejaksaan dan yang tak kala pentingnya pihak Pengadilan Negeri Bintuhan, kata Kadis Satpol-PP, Deki.
Dalam penutupnya kepada awak media, Kadis Satpol-PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP., MM berharap kepada masyarakat kabupaten kaur untuk menumbuhkan rasa kesadaran dalam memelihara hewan ternak yang baik dan benar.
“Kepada Masyarakat Kabupaten Kaur, agar penuh kesadaran diri untuk mengandangkan hewan ternaknya”, tutupnya.
(Yayan)