Kadis PTSP Kaur dan Kabid Pendapatan, Himbau Pengusaha Walet
BengkulullAngkatberita.com, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur salah satu faktor pendukung kemajuan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Kaur, pengusaha burung Walet kurang lebih 150 pengusaha. Hal ini disampaikan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur melalui Kabid Pendapatan, Doni.
“Ya, pengusaha burung Walet di Kabupaten Kaur sebanyak 150 pengusaha. Yang sudah membayar pajak sebanyak 43 pengusaha”, jelasnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya (16/01/23).
Doni berharap kepada pengusaha burung Walet di kabupaten kaur untuk taat pajak.
“Kami mengharapkan kepada pengusaha burung Walet di Kabupaten Kaur segerahlah bayar pajak”, himbaunya.
Sementara terkait perizinan usaha burung walet, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto saat ditemui di Kantornya mengatakan, pengusaha burung walet yang terdaftar di OSS baru satu, (17/01/23).
“Sampai dengan saat ini, baru satu pengusaha burung Walet yang terdaftar di OSS”, jelas Saryoto.
Selanjutnya Saryoto berharap kepada pengusaha burung Walet di kabupaten kaur untuk melengkapi perizinan melalui Aplikasi OSS.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha burung Walet di kabupaten kaur untuk melengkapi perizinan. Saat ini tidak dipersulit, cukup melalui aplikasi OSS”, ajak Saryoto.
Terkait usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
Dalam hal ini, izin usaha tentu tidak dapat diberikan apabila persetujuan prinsip belum diperoleh. Dalam perkembangannya, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”). Usaha peternakan yang termasuk ke dalam sektor pertanian, nyatanya memang menjadi sektor yang diatur dalam PP 24/2018 ini.
Perlu diketahui dulu definisi dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (”OSS”) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Melihat ke dalam Pasal 32 PP 24/2018, disebutkan bahwa Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. Izin Lokasi;
b. Izin Lokasi Perairan;
c. Izin Lingkungan; dan/atau
d. IMB,
berdasarkan Komitmen.
Dalam hal pemberian izin lokasi, pemerintah daerah juga harus merujuk pada Peraturan Daerah Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Mengenai izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS ini, terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu dengan melengkapi UKL-UPL.
Pelaku usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan.
Sedangkan untuk usaha peternakan rakyat yang berskala kecil tidak diwajibkan mengurus izin usaha melainkan hanya perlu mengurus Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat yang memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.
(Yayan)