Ini Tuntutan PPDI Muratara Terkait 11 Kades Lantik Perangkat Desa Tidak Prosedural

Spread the love

Muratara||Angkatberita.com –Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Kebupaten Musirawas Utara(Muratara) melakukan sanggahan di Komisi 1 DPRD  terhadap 11 Kepala Desa yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa yang tidak Prosedural.

Pertemuan yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Muratara dihadiri oleh Wakil Ketua I Sukri Alkap,Ketua Komisi I Hermansyah Samsuar,Asisten I Alfirmansyah,Kadis DPMD-P3A Hj.Gusti Romani dan anggota kepengurusan PPDI Muratara,Selasa(17/1/2023)

Mewakili ketua PPDI Muratara Abdul Kahar didamping Sekjen PPDI mengatakan,pertemuan hari ini merupakan Audensi pada DPRD Muratara terhadap surat sanggahan dari 82 perangkat desa,atas Pelantikan dan pengangkatan oleh 11 Kepala desa yang sifatnya non Prosedural.

“Tuntutan kami pertama kembalikan perangkat desa yang lama sesuai Permendagri no 67 th 2017,teguran terhadap camat yang mengeluarkan rekomendasi non prosedural,tegur dan beri sanksi pada Kades yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian non Prosedural,ingin kepastian ini ditanggapi selama 7 hari kerja,”jelas Abdul Kahar

Kahar menyebut, Pandangan kami dari PPDI pelantikan 11 perangkat desa ini tidak sesuai dengan UU no 6 th 2014,Permendagri no 67 th 2017 Perda dan edaran Bupati Muratara,

Sedangkan Camat mengeluarkan rekomendasi non Prosedural,kebijakan Kades mengangkat dan memberhentikan perangkat desa juga non prosedural.

Sehingga adanya penjaringan dan pengangkatan perangkat desa untuk mengisi kekosongan ketika perangkat desa ada yang mengundurkan diri,meninggal dunia dan lain-lain sesuai UU no 6 th 2014 bagian ke-5 pasal 51-53.

“Perangkat desa bisa diberhentikan atas dasar Permendagri  no 67 th 2017 pasal 5 ayat 1-6.Apabila tidak memenuhi syarat pemberhentian dan penjaringan,maka pengangkatan perangkat desa berdasarkan Permen 67 th 2017 ayat 12 poin 1dan 2,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar menyampaikan, pertemuan hari ini adalah membahas atas dasar laporan dari PPDI Muratara,sanggahan terhadap 11 Kades yang melakukan Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa non Prosedural.

Pertemuan tersebut menyimpulkan  pertama pengangkatan perangkat desa harus Prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku,Kedua PPDI menyampaikan data-data pemberhentian perangkat desa kepada DPRD komisi I selambat-lambat nya paling lambat hari Jumat 20 Januari 2023,Audensi hari ini bukan rapat terakhir,dan akan ditindak lanjuti pada pertemuan selanjutnya.

“Hal yang paling Krusial dalam hal ini pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang ada,kalau ada pembuktian surat  pemberhentian harus dikonsultasi dengan camat,tapi kenyataannya ada pelantikan Kades yang tidak ada rekomendasi dari camat,”pungkasnya.

Jurnalis : Wancik