Kaur (Bengkulu) – Angkatberita.com_, Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital untuk seluruh Kepala Sekolah Tingkat PAUD/ TK, SD dan SMP. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur. Senin, (13/03/23).
Identitas Kependudukan Digital adalah Aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, Kartu Keluarga(KK) sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap(DPT).
Dalam Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaur, Sustar Ilmius, S.Pd., saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa seluruh Kepala Sekolah di Pemerintah Kabupaten Kaur harus terlebih dahulu dapat menggunakan dan menguasai Aplikasi Identitas Kependudukan Digital sebelum diterapkan ke seluruh Guru di Kabupaten Kaur.
“Ya hari ini Kami melaksanakan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) khusus untuk Kepala Sekolah dari Tingkat PAUD/ TK, SD dan SMP yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur”, jelas Sustar (13/03/23).
Lanjut Sustar, Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan proses Scan QR Code yang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk proses pendaftaran Identitas Kependudukan Digital.
Dalam proses Scan QR Code, kepala Sekolah yang sudah melakukan pendaftaran dikelompokan berdasarkan alamat domisili sesuai dengan KTP dan ada perwakilan petugas operator dari Dindukcapil Kaur, tambah Sustar.
Sedangkan tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk khusus hari ini bagi Guru untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data, tutup Sustar Ilmius, S.Pd.
Sustar juga berharap kepada Kepala Sekolah untuk benar-benar memahami pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, agar nantinya dapat diterapkan kepada Guru-guru di Sekolah masing-masing.
Dari pantau awak media di lokasi sosialisasi, tampak Kepala sekolah sedangkan melakukan Scan QR Code kepada operator dari Dindukcapil yang langsung dikoordinir oleh Kabid Pendaftaran Penduduk, Apri Sugistina.
(Yayan)