Kaur (Bengkulu) – Angkatberita.com_, Mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Himpunan Pertashop Merah Putih Kabupaten Kaur, Senin (20/03/23).
Hearing ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi ll DPRD Kaur, Najamudin, SE yang dihadiri Anggota Komisi ll, Sekwan diwakili Kabag Rapat, Widisuan, SH., MH., Kadis DPMPTSP, Kadis Perindagkop, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum Setda, Pengusaha Pertashop SE kab Kaur.
Dalam penyampaiannya Perwakilan Pertashop yang diwakili oleh Aprin Taskan Dianto meminta Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mencari solusi peraturan yang membatasi pengecer BBM di warung-warung.
“Regulasi Pertashop begitu penting bagi pengusaha Pertashop tetapi yang lebih penting regulasi BBM”, sampai Aprin saat diminta pimpinan rapat sidang.
Kehadiran Pertashop di Kabupaten Kaur juga ikut andel dalam membangun Kaur, seperti penyaluran Tenga kerja, pembayaran pajak, lanjut Aprin
“pengusaha Pertashop juga membantu daerah seperti lapangan kerja, pajak. Oleh karena itu, Kami berharap kepada komisi ll adanya perubahan UMKM, khususnya pengusaha Pertashop agar warung pengecer jangan BBM pertalite silahkan Pertamax. Juga kepada APH dalam hal ini kepolisian untuk betul-betul menertibkan pembelian BBM yang bersubsidi (pertalite). Akibat dari hal-hal di atas, sudah ratusan Pertashop di Indonesia mengalami penutupan. Dan, ini jangan sampai terjadi di Kabupaten Kaur”, harap dan tegas Aprin.
Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Kaur melalui Kasi Perizinan, Alwin menyampaikan jumlah Pertashop di Kabupaten Kaur sebanyak 18 Pertashop yang terbagi di beberapa kecamatan kecuali di Nasal sesuai kebutuhan. Pertashop termasuk pengusaha UMKM, perizinannya sudah lengkap dan memenuhi aturan yang ada, kata Alwin
Menurut Alwin, untuk pengawasannya mungkin lebih tepat Dinas Perindagkop atau Pertamina sendiri, kalau Dinas Perizinan Satu Pintu hanya perizinannya saja, jelasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH., MH berharap kepada Pengusaha Pertashop di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, jika ada keluhan silahkan sampaikan dulu ke Bupati, agar sama-sama mencari solusi. Karena sampai dengan hearing ini, Bupati Kaur belum menerima laporan dari pengusaha Pertashop di Kaur.
“kalau itu ada keluhan sampaikan dulu ke Bupati, namun sampai saat ini Pertashop di kabupaten kaur belum ada yang melaporkan ke Bupati kaur”, ujar Dasrul mengutip amanah Bupati Kaur saat apel pagi.
Sedangkan mengenai peraturan, menurut Dasrul semuanya sudah jelas apalagi memakai dirijen, jelas-jelas tidak boleh. Kalau soal harus ada regulasi Daerah, tidak ada kewenangan. Daerah, lanjutnya di muka rapat dengar pendapat.
Namun Dasrul berharap kepada pengusaha Pertashop di Kabupaten Kaur, bila ada Peraturan Daerah yang mengatur, Dia meminta kepada pengusaha Pertashop untuk menyampaikan kepada Pemda Kaur sebaga evaluasi bersama, harapnya.
Disela rapat berlangsung, Ketua Komisi ll DPRD Kaur, Najamudin, SE membacakan Surat Edaran Nomor : 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
“Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU”, sampai Najamudin, SE
Untuk lengkapnya, berikut bunyi Surat Edaran Nomor : 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Sesuai ketentuan dalam:
1. Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum
Gas; dan
3. Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,
kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU.
Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).
Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.
Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.
BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.
(Yayan)