Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah mendatangi kantor Direktorat Jendral Bina Adwil

Spread the love

KUALATUNGKAL,  – Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat bersama Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah mendatangi kantor Direktorat Jendral Bina Adwil (Administrasi Kewilayahan) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (10/05/2023).

Bupati mengatakan, kedatangannya untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait permasalahan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, serta menyampaikan keberatan atas pengesahan PERDA DPRD Provinsi Jambi tentang PERDA RTRW Provinsi Jambi 2023 – 2043. Ia juga menerangkan, terhadap batas daerah seluruh dokumen sudah dikirimkan kepada Kemendagri sebagai bahan pertimbangan.

“Saat ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui PERDA RTRW yang membuat heboh di masyarakat Tanjab Barat,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati menuturkan, bahwa TPBD Pusat telah mendatangi lokasi tersebut dan melihat langsung realita di lapangan.

“Kita berharap Kemendagri menyikapi hal ini, berkoordinasi dengan jajarannya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi PERDA RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar, berharap konflik ini segera diselesaikan oleh Kemendagri, ia juga meminta terkait tapal batas harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada tahun 2012, yang tertuang di dalam Perda RTRW Kabupaten Tanjab Barat pada Tahun 2013.

“Kita tidak mengerti ketika kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017. Jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan, karna tidak memenuhi syarat disahkannya sebuah perda, Perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum belum tercipta bahan itu sudah disahkan,” ungkap Jahfar.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Hidayat, SH. MH sekaligus Plt. Sekwan Tanjab Barat mengatakan, meminta Direktur Toponimi untuk sesuai dengan apa yang telah dikatakan dengan rapat-rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.

“Karena selama ini apapun berita acara yang mereka ikut tanda tangani tidak pernah mereka realisasikan,” ucapnya.

Menurut Hidayat, bahkan pihak Direktur Toponimi terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Pemkab Tanjab Barat dengan legisltif akibat informasi tidak benar.

“Plt Direktur Toponimi menyatakan kepada Komisi III DPRD Tanjab Barat bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat pada tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan dikantor Gubernur Jambi,” imbuhnya.

Lanjut, Hidayat menuturkan, bahkan pada saat itu di hotel Redtop,

Bupati tegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 tertuang dalam berita acara kesepakatan yang harus dilaksanakan.

“Saat itu Direktur Toponimi sebagai pimpinan rapat ikut menandatangani berita acara tersebut, dalam surat secara tegas penolakan Pemkab Tanjab Barat, DPRD dan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, Hidayat meminta, Direktur Toponini segera menjadwalkan pertemuan kembali dengan TPBD kabupaten, provisi dan pusat untuk membahas hal tersebut.

“Ayo dibahas sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak tahun 2003 yang sebenar-benarnya,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, Wardani, mengatakan akan menindaklanjuti secepatnya permasalahan tersebut.

“Sesuai notulen kita hari ini, nanti kita fasilitasi pertemuan antara kedua Bupati dan satu Gubenur untuk membahas hal ini,” ucapnya.