
Sampang ||Angkatberita.com -BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan salah satu bentuk pemerintahan perwakilan yang terdapat di desa.
Badan perwakilan dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang memiliki fungsi dan menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Di samping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa, pada intinya Pembangunan akan dapat berjalan lancar, apabila disertai dengan administrasi yang baik., Tentunya dengan Pengawasan dari BPD Dan peran serta Masyarakat.
Hal itu Berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Desa Gunung Maddah, pasalnya BPD Gunung Maddah (Feri) ketika di Mintai Klarifikasi terkait temuan dari lembaga Komando HAM, Realisasi Dana Desa TA 2022 yang di sinyalir ada penyimpangan , namun jawaban dari Ketua BPD sangat mengejutkan.
” Masalahnya meskipun seperti itu, saya tidak bisa berbuat apa2, karena saya di desa hanya sebagai…..” ucap Feri
Dengan kejadian tersebut Memantik Pernyataan dari ketua Komando HAM (Lihon) bukankah BPD fungsinya Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Ini kok aneh, pernyataan Ketua BPD Menyebut Hanya sebagai… dimana fungsi Kontrol Dinas terkait, Bagaimana Sampang Bisa Maju dan Bermartabat kalau fungsi Kontrol tidak ada, jangan sampai kejadian ini berujung ke ranah hukum ” ucap lihon.
Di sisi lain, Camat Sampang (Yudi) saat kami mintai Pendapat terkait pemberitaan yang sudah beredar By WA juga tidak merespon, meskipun tanda baca sudah warna biru.
Red/Tim