
Sampang||Angkatberita.com – Pj Desa kamondung Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur, resmi dilaporkan Lembaga LSAKP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, karena Di Duga melakukan penyalahgunaan dana desa TA 2022, Kamis (26/01/2023).
Berawal Dari pengaduan dan data yang diberikan oleh Salah satu Warga yang tidak Mau disebutkan Namanya Ke lembaga LSAKP, Bahwasannya Realisasi Dana Desa Th 2022 Desa Kamondung Banyak Kejanggalan, Bahkan Disinyalir ada Pekerjaan fiktif.
Dari aduan warga tersebut, sehingga Anggota LSAKP Melakukan Monitoring, dari hasil monitoring tersebut Memang benar tim LSAKP Menemukan Kejanggalan dalam realisasi pengerjaan serta laporan Dana Desa Kamondung, Laporan dan realisasi di sinyalir tidak singkron.
Hariansyah Team LSAKP mengatakan, ‘laporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Mereka berharap persoalan ini dapat diproses secara hukum” ungkapnya.
Laporan yang kami buat berdasarkan Laporan Hasil Investigasi team LSAKP pada 15 Januari 2023 dikarenakan ada laporan salah satu warga, atas kegiatan pembangunan Proyek Rabat Beton Dari anggaran Dana Desa di salah satu dusun di Desa Kamondung tidak dikerjakan, Namun PJ Desa Kamondung dalam laporannya meng klaim, proyek tersebut, Ungkap Hariansyah
Dan juga Hal itu di kuatkan oleh pernyataan PJ Kamondung Sendiri, Ketika Tim melakukan konfirmasi mencocokkan Laporan Desa dengan realisasi dilapangan, jawaban PJ Kades Kamondung Tidak singkron dengan laporan apebedes TA 2022 , Jumat 13/01/2023
Dalam laporan Realisasi Dana Desa Komundung Tahun 2022 Disana tercantum pekerjaan rabat Beton di Salah Satu Dusun Di Desa Kamondung, Namun PJ Menyampaikan bahwasannya di dusun tersebut selama tahun 2022 tidak ada pekerjaan sama sekali.
Berdasarkan kajian hukum yang di LakukanLembaga LSAKP, Dugaan Korupsi kegiatan pembangunan rabat beton ditemukan adanya unsur pidana yang disengaja oleh PJ Kamondung dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Th 1999.
” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”