Begini Penjelasan Bupati FDW Dalam Press Conference Terkait Pilkades

MINSEL.AngkatberitaCom.- Pemerintah Daerah dan Forkompinda Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) gelar Press Conference terkait dengan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) yang bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan(Minsel) Rabu 22 Februari 2023

Press Conference tersebut,guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pemilihan hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2023

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran (SE)Nomor : 100.3.5.5/244/SJ yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terkait Pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Dalam sambutannya Bupati Franky Donny Wongkar SH mengatakan,Pada tanggal 3 Februari kami sudah melakukan Rapat Forkompinda untuk membahas Pilhut tersebut.Dan dalam pembahasan tersebut seluruh unsur Forkompinda masing masing memberikan pendapat serta tanggapan,dan kesimpulannya berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)dan itu semua sudah sepakat belum ada Pilhut,setelah semua tahapan pemilu dan pilkada 2024 ” terang FDW pada saat Press Conference

Bupati Franky Donny Wongkar,SH juga mengatakan,Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat  bergelombang”. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.

Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka :

a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan
    sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya
    tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

d. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar     melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan
stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i. Tutup Bupati FDW

Hadir bersama dalam Conferensi Pers tersebut :
Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel)Pdt.Petra Yani Rembang,M.Th
Stefanus D.N Lumowa,SE Plt DPDR Minsel
Kapolres Minsel AKBP C.Bambang HARLEYANTO,S.IK
Mewakili Dandim 1302 Minahasa,DANRAMIL AMURANG KAPTEN INF.FERDINAN TEDAMPA
Mewakili Kejari Minsel,FLORENSIA TIMBULENG ,S.H Selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri
Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Amurang,ANTONIE MONA Selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amurang

Abdulsalam