Kaur (Bengkulu) – Angkatberita.com_, Hingga saat ini Polemik pengoperasian Bus Sekolah di Kabupaten Kaur masih menjadi pertanyaan kalangan publik. Dimana hingga saat ini belum dicairkannya dana BBM Bus sekolah, yang pada akhirnya berujung pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, Dihan Bastari oleh DPRD Kaur melalui Komisi l. Pemanggilan tersebut guna mendengar langsung dari pihak Dinas Perhubungan terkait alasan apa sehingga belum cair.
Di muka sidang rapat dengar pendapat Kadishub kaur, Dihan menyampaikan hingga saat ini belum diketahui apa alasan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur belum mencairkan dana BBM tersebut.
Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, Dihan dibantah keras oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur, Jon Harimol saat ditemui awak media di Kantornya, Rabu (32/2/23).
“Bukan kami tidak mencairkan, tetapi usul pencairan BBM Bus Sekolah tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 152 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Dijelaskan dalam Perbup ini, untuk roda empat 100 liter setiap bulan dan roda enam 150 liter setiap bulan. Sedangkan usul mereka melebihi ketentuan. Jika pengajuan pencairan BBM ingin melebihi dari ketentuan yang sudah ada, silahkan lakukan perubahan Peraturan Bupati yang sudah ada. Itu alasan kami “, tegas Jon Harimol.
(Yayan)