Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Utara Belum bisa Memberikan Sanksi Bagi Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yang langgar Kode Etik

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Utara Belum bisa Memberikan Sanksi Bagi Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yang langgar Kode Etik

Spread the love

NIAS UTARA (SUMUT)
ANGKATBERITA.COM_, Senin,6/02/2023. Saat mengkonfirmasi laporan masyarakat dan LSM ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias Utara tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua dan Wakil dan Wakil DPRD Nias Utara tak kunjung selesai.

Efori Zendrato Selaku Pelapor dari Media Newssantikorupsi.com kepada Media AngkatBerit,Com_ mengatakan, telah melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias Utara bahwa, unsur Pimpinan yang di duga Mirip Ketua DPRD berinisial SW dan Wakil Ketua DPRD bernisial FH dan dua orang oknum ASN sedang Asyik bergiliran memainkan Aplikasi LUDO lewat Handphone serta terlihat sejumlah uang yang berserakan di atas meja yang di duga di salah satu ruangan di Gedung DPRD Nias Utara. Hal ini di laporkan sesuai bukti dalam cuplikan video.

“ iya pak Selaku Pihak pelapor mengharapkan BK DPRD Kabupaten Nias Utara segera memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar kode etik DPRD, mengingat laporan kami itu tahun 2022 namun hingga Februari 2023 belum ada tindaklanjut.,”kata, Efori Zendrato.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias Utara saat di Konfirmasi sejumlah Media dan LSM tentang Laporan pelanggaran kode etik DPRD Nias Utara Senin(6/2/2023) mengatakan bahwa tindaklanjut laporan masyarakat dan Kawan Kawan LSM dan Pers terkait oknum DPRD dan ASN Kabupaten Nias Utara telah kita tindaklanjuti oleh BK DPRD, dengan melakukan BAP kepada Pihak Pelapor.

Sedangkan untuk BAP pelapor masih belum dapat terlaksana. BK DPRD Nias Utara sudah menyurati pimpinan dan surat tersebut belum ditindaklanjuti oleh pimpinan mengingat selama ini banyak pembahasan di Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara. Bila Pelapor dan terlapor sudah di BAP maka dari situlah ada kesimpulan dari BK DPRD terkait laporan kode etik yang dilakukan oleh Oknum DPRD dan ASN di Kabupaten Nias Utara.

“Kasus yang kami tangani ini belum bisa kami berikan sanksi kepada terlapor, karena dibatasi oleh bunyi tata tertib DPRD bahwa tidak bisa diberikan sanksi harus berdasarkan Kode Etik dan Tata Beracara,”ujar, Dalifati.

Dalifati Ziliwu Juga menyatakan bahwa Draft Kode Etik dan Tata Beracara sudah di susun oleh BK DPRD Kabupaten Nias Utara dan akan di ajukan kepada pimpinan DPRD untuk di bentuk Pansus, lalu pansus mengkaji kepada draft yang kami persiapkan baru di bahas di tingkat lembaga DPRD dan Diputuskan di lembaga DPRD baru dikatakan sudah ada kode etik dan tata beracara.

“Sepanjang belum diputuskan Kode etik dan tata beracara di lembaga DPRD maka BK DPRD tidak dapat memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar kode etik,” ucap Dalifati. Mengakhiri.

Kami dari pihak media mengatakan
juga sangat menyayangkan bila laporan masyarakat dibiarkan oleh BK DPRD Nias Utara, karena Negara melarang judi apalagi yang di duga oknum yang melakukannya adalah pimpinan DPRD dan juga dari ASN Nias Utara.

Salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berharap, agar laporan masyarakat terkait adanya adanya oknum yang melanggar kode etik di DPRD Nias Utara segera di selesaikan agar masyarakat percaya bahwa Lembaga DPRD sebagai tempat pelayanan aspirasi masyarakat bukan tempat perjudian.

(ARMAN).