Atasi Masalah Sampah, Komisi I DPRD Kaur Rekomendasikan DLH Kaur

Atasi Masalah Sampah, Komisi I DPRD Kaur Rekomendasikan DLH Kaur

Spread the love

Kaur (Bengkulu) – Angkatberita.com_, Senin, (06/04/23) bertempat di Ruang rapat Komisi I DPRD Kaur telah dilaksanakan rapat dengan pendapat antara DPRD Kaur melalui Komisi I dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur. Rapat ini bertujuan untuk membahas Perizinan dan Pengelolaan Limbah Perusahaan.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kaur, Deny Setiawan, SH yang dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kaur dan Kadis PMPTSP, Kadis LH, Beserta Seluruh Kabid

Saat pembukaan Rapat, Ketua Komisi I DPRD Kaur, Deny meminta penjelasan langsung Kadis LH Kaur, Hendri terkait stagman dalam pemberitaan online mengenai pencoretan anggaran truk sampah oleh DPRD Kaur. Padahal anggaran Truk sampah tidak pernah diajukan oleh DLH Kaur.

“Kepada Kadis LH, tolong dijelaskan stagman Saudara yang mengatakan DPRD Kaur mencoret usul anggaran truk sampah dari DLH. Padahal, mana mungkin DPRD Kaur mencoret karen tidak masuk di KUA-PPAS”, pinta Deny

Terkait permintaan itu, Kadis LH Kaur, Hendri
membantah kalau ada pernyataan seperti itu melainkan keterbatasan anggaran hanya saja awak media yang salah dalam menafsirkan penyampaiannya.

“Tidak pernah ngomong seperti itu, yang benar mengingat keterbatasan anggaran. Dan, saat ini untuk tahun 2023 kita sudah dapat 1 truk sampah dan 3 buah motor roda tiga yang anggaranya dalam DPA DPPKAD. Selanjutnya rencana Kami ke depan mengusulkan 8 contenner sampah dan 1 buah armroll truck, untuk diletakkan dibeberpaa kecamatan yang sudah sangat dibutuhkan”, jelas Hendri

Sementara itu, nengenai truk sampah, Waka I DPRD Kaur yang juga anggota Komisi I menyampaikan saran, agar dilakukan shaping dana untuk pembelian truk sampah karena ini sudah sangat dibutuhkan. Mengatasi covid saja bisa mengapa untuk kepentinga truk tidak bisa, saran Jurai.

Lanjut Jurai, untuk kedisiplinan LH perlu menyarankan kepada perusahaan tambak udang untuk mengurus AMDAL. Ini akibat ketidaktegasan LH kalau tidak, mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. padahal jelas kalau berbatasan dengan hutan tertentu harus AMDAL seperti PT DPP yang meramba TWA Wayhawang, tegasnya.

Sedangkan dana pembelian truk sampah dan motor roda tiga sebanyak 3 buah, dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur melalui Kabid Aset Junaidi, ST saat ditemui di ruang kerjanya.

“Benar itu, untuk anggaran pembelian truk sampah 1 buah dan 3 buah motor roda tiga. Dananya ada dalam DPA DPPKAD Kabupaten Kaur”, jelas Junaidi (06/03/23)

Diakhir rapat dengar pendapat, Komisi I DPRD Kaur memberikan surat rekomendasi, agar dalam perubahan anggaran untuk dianggarkan pembelian truk sampah.

(Yayan)