NIAS UTARA (SUMUT) ANGKATBERITA.COM_, Salah seorang di antara perangkat Desa Seriwau Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara, yang bernama Arisman Hia, telah memberikan surat pengunduran dirinya pada hari minggu tanggal 20 maret tahun 2022,dan baru keluar SK pemberhentiannya 4 Juli 2022, akibat tidak di fungsikan oleh kepala Desa Seriwa’u (Ahmad Nazir Telaumbanua) sesuai dengan tupoksi sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Sesuai dengan poin nomor 1 pada surat pernyataan pengunduran diri atas nama ARISMAN HIA beralasan bahwa selama menjadi sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di Desa Seriwau dalam menjalankan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tidak diberikan hak sepenuh kepadanya sebagai pelaksana kegiatan anggaran oleh kepala desa Seriwa’u (Ahmad Nazir Telaumbanua)
Arisman Hia pada saat ketemu dengan awak media (sabtu 31/12/2022) menuturkan bahwa dirinya tidak menuntut apabila Pemdes Seriwau mencari orang lain untuk menggantikan posisi jabatannya sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa Seriwau, tetapi haknya tetap di tuntut apabila honornya tidak di bayarkan mulai dari bulan januari sampai bulan juni tahun 2022 (selama enam bulan),
Sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Nias utara nomor 3 tahun 2017, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah kabupaten Nias utara nomor 13 tahun 2018 tentang perangkat Desa, di nyatakan bahwa setiap perangkat desa yang di angkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mendapat penghasilan tetap, tunjangan tambahan penghasilan dan jaminan kesehatan.
Arisman Hia, mengatakan kepada awak media pernah pihak Inspektorat memanggil saya dikantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara bersama Mantan Kepala Desa Seriwa’u (Ahmad Nazir Telaumbanua)/sekretaris Desa Seriwa’u (Masdar Telaumbanua)/Kaur perencanaan (Ahmad Zaiz Telaumbanua) Untuk pembahasan pembayaran Honor saya Pada saat itu pihak inspektorat memediasi,tapi sekretaris Desa Seriwa’u mengatakan
baru kami bayar honor kamu tapi ada syaratnya ya itu kamu harus menandatangani SPJ (laporan pertanggung jawaban) dan saya bilang juga sama mereka saya tidak mau menandatangani SPJnya tapi ada syaratnya juga kalian Memberikan sama saya Faktur Bon/Dan rincian pembelanjaan,baru saya mau tandatangani SPJnya,
Arisman Hia, Menjelaskan kepada pihak inspektorat kenapa dia tidak mau menandatangani SPJ (Laporan pertanggung jawaban) dan juga meminta faktur Bon/Rincian pembelanjaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021,karena bukan saya yang melaksanakan semua tupoksi saya selama ini telah dialihkan keAparatur Desa lain makanya saya bilang sama mantan kepala Desa (Ahmad Nazir Telaumbanua)
Desa seriwa’u siapa yang telah mengambil alih tupoksi saya biar dia menandatanganinya,dan mempertanggungjawabkan
Arisman Hia, mengatakan kepada awak media bahwa pernah dia menyampaikan surat laporannya kepada pihak Inspektorat namun sampai saat ini tidak ada hasilnya,
Arisman Hia,mengharapkan kepada pemerintah desa seriwau kecamatan sawo kabupaten Nias Utara, agar hak berupa honorarium selama menjalankan tugasnya sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa Seriwau, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian dari kepala desa Seriwau pada hari selasa tanggal 5 juli tahun 2022, segera di bayarkan kepadanya.”tuturnya
Mantan Kepala Desa Seriwa’u ( Ahmad Nazir Telaumbanua)/ Masdar Telaumbanua Sekretris desa Seriwau mengatakan kepada awak media (sabtu 31/12/2022), terkait dengan honor Arisman Hia, tidak di bayarkan karena dia tidak sering aktif. “sebelum menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa Seriwau dia tidak aktif ke kantor. “Ujar sekdes.
Arisman Hia, memang benar saya tdk masuk kantor,tapi ada alasannya saya tidak masuk kantor, karena saya sebagai kepala seksi kesejahteraan & pelayanan di desa Seriwau karna tupoksi saya setiap tahun dialihkan kepada perangkat desa lain, dan bukan hanya saya tidak masuk kantor begitu juga perangkat desa lainnya, dan kita bisa mempertanyakan kepada masyarakat Desa seriwa’u dan ketua BPD, dan anggota BPD lainnya Desa seriwa’u,
Camat Sawo Bowonama Telaumbanua S.sos, di kantornya (11/1/2023) mengatakan bahwa honor dari Arisman Hia itu tetap haknya dan harus di bayarkan oleh pemdes Seriwau. “Saya tidak banyak komentar tentang masalah apabila tidak ada pegangan saya secara tertulis” ujar pak camat.
Marius Waruwu SH, dari inspektorat kabupaten Nias Utara pada saat di konfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya (Rabu, 11/1/2023) mengatakan terkait dengan honor Arisman Hia, membenarkan bahwa pernah di bahas di inspektorat nias utara tetapi mereka tidak menerima saran.
(ARMAN)