Ada Apa ? Kalah Di Praperadilan, Satreskrim Polres Pamekasan Ngotot Terbitkan Sprindik Baru

Ada Apa ? Kalah Di Praperadilan, Satreskrim Polres Pamekasan Ngotot Terbitkan Sprindik Baru

Spread the love

Sampang||Angkatberita.com -Kemenangan Praperadilan dengan Nomor : 4/Pid. Pra/2022/PN.Pmk tanggal 6 Januari 2023 lalu yang didapat keluarga tersangka kepemilikan senjata tajam an. Tersangka Samli asal Desa Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar tidak serta merta mendapatkan angin segar untuk dapat menghirup udara bebas, kepastian ini didapat saat keluarga besar tersangka gruduk ke Polres Pamekasan, Kamis, (26/01/2023)

Istri Samli, Nariyeh beserta kedua anaknya yang masih balita didampingi puluhan warga dari keluarga besar Samli menggelar audiensi dengan Satreskrim Polres Pamekasan bertempat di aula mini yang disambut KBO Reskrim, Iptu Syaiful, Kanit I Pidum, Ipda Kadarisman, Penyidik dan Jajaran Satreskrim.

Diperoleh fakta saat audiensi dihadapan beberapa awak media yang getol mendampingi keluarga Samli, awalnya dari Aiptu Catur selaku Basiekum yang mewakili untuk dan atas nama Polres Pamekasan saat sidang Praperadilan bahwa Satreskrim tidak akan melepaskan sdr. Samli walau menang dengan putusan Praperadilan.

“Jika hari ini menang Praperadilan, maka Penyidik akan terbitkan Sprindik baru bahkan jika esok menang lagi di Praperadilan maka Penyidik pun akan menerbitkan Sprindik serta seterusnya”, ucap Catur

Menanggapi proses hukum yang penuh kejanggalan dan keganjilan ini membuat sang Istri, Nariyeh ( di saat menggendong anaknya yang masih balita) angkat bicara tanpa beban sedikitpun.

“Ini penegakan hukum apa yang akan dipertontokan kepada public di saat polri sedang bertransformasi menuju Polri Presisi ataukah ini yang dimaksud bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, tegasnya smbil meneteskan air mata

“Suami saya itu ditangkap dengan cara diburu (hunting) oleh 2 kendaraan roda 4, bukan karena hasil operasi lengkap dengan Perwira Pengendali (Padal) pada suatu tempat (stasioner)”, lanjutnya penuh tanda Tanya

“Bahkan saya ini kadang bertanya-tanya, seberapa kuatkah kepentingan politik yang membelenggu Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sehingga harus pertaruhkan jabatannya dengan paksakan diri harus penjarakan suami saya, hal ini bisa dibuktikan hasil kinerjanya dipatahkan oleh Putusan Praperadilan”, kata Nariyeh penuh heran

KBO Reskrim, Iptu Syaiful membantahnya dengan alasan bahwa saat itu ada perintah pimpinan dengan sandi operasi sikat semeru.

Karena dirasa penegakan hukum terhadap Samli sangat dipaksakan dan Putusan Praperadilan tidak dijadikan sandaran yuridis oleh Satreskrim Polres Pamekasan, maka atas komitmen seluruh keluarga Samli, kejanggalan Pro Justitia akan dilaporkan kepada pimpinannya secara berjenjang baik kepada Kapolda Jatim maupun ke Kapolri (hal ini disampaikan istri dan keluarga Samli saat membubarkan dan meninggalkan ruangan audiensi)

 

(Bbg)