Mojokerto – Seorang wali murid mengeluhkan belum diterimanya ijazah kelulusan tahun 2024 milik anaknya yang diduga masih ditahan oleh pihak SMK Taman Siswa yang berlokasi di Wates, Kota Mojokerto. Penahanan tersebut disebut berkaitan dengan tunggakan administrasi sekolah berupa SPP dan biaya ujian dengan nilai sekitar Rp4.130.000.
Wali murid bernama Jumali, warga Dusun Banjarmlati, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, mengatakan bahwa ijazah anaknya, Marsendy Yulio Putra, hingga kini belum dapat diambil karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (25/7/2026), Jumali mengaku telah berupaya mengajukan surat keterangan tidak mampu agar memperoleh kebijakan dari pihak sekolah. Namun, menurut pengakuannya, permohonan tersebut tidak diterima.
“Iya, ijazah ditahan pihak sekolah sejak tahun 2024 karena kami belum mampu melunasi administrasi sekolah. Kami juga sudah membuat surat keterangan tidak mampu, tetapi ditolak. Bahkan saat meminta Surat Keterangan Lulus (SKL), juga tidak diberikan,” ujar Jumali.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPP YLBH Garda Sakera Mojokerto ,Adi Nova, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga yang bersangkutan. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap dokumen pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami akan terus mengawal dan membantu warga ini agar dapat memperoleh ijazahnya. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dengan pihak sekolah,” kata Adi Nova.(Bowo)














Leave a Reply