Bengkulu||Angkatberita.com -Sebanyak 26 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di Lantik dan diangkat Sumpah/Janji. Pelantikan ini dilaksanakan di Lantai lll Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Kamis (29/12/22).
26 Pejabat Fungsional ini Dilantik langsung oleh Asisten Administrasi Umum Pemda Kaur, Ir. H. Hirwan, M.Si. yang dihadiri langsung Kepada BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Siprihadi, SH., MH, Kabid PAPK-P BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Slamet Dwi Cahyo, SE dan Undangan lainnya
Pejabat fungsional yang dilantik dan diangkat Sumpah Janji teridiri dari koordinator sebanyak 3 orang dan sub koordinator 23 orang.
Sesudah melakukan pelantikan dan pengangkatan sumpah janji, Asisten lll Pemda Kaur, H. Ir. Herwan, M.Si. memberikan arahan kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik.
“selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diangkat Sumpah sebagai pejabat fungsional. Perlu saudara-saudra ketahui bahwa Jabatan Fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dan kompetensi) dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Oleh karena itu, sesuai sumpah yang kalian ucapkan, bekerjalah dengan sungguh-sungguh sesuai tufuksi saudara”, jelas Herwan
Sementara itu dalam laporannya, Ka BKD-PSDM, Siprihadi, SH., MH menyampaikan
bahwa pelantikan dan penguatan sumpah janji pejabat fungsional merupakan pelaksanaan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 maka Pejabat Fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah / janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah / janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing, jelas Siprihadi.
(Yayan)