Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Ka.Polrestabes Makassar ” Disentil LKBH Makassar, Jagan Berdiam Diri atas Perilaku Anggotanya.

Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Ka.Polrestabes Makassar ” Disentil LKBH Makassar, Jagan Berdiam Diri atas Perilaku Anggotanya.

Spread the love

Makassar

ANGKATBERITA.com.– 

‘Keberatan atas upaya uji labfor (laboratorium forensik) rincik Barombong oleh penyidik Polrestabes Makassar (Kepolisian Resort Kota Besar Makassar) Terlapor Ishak Hamzah dan kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, selaku direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

Labfor Rincik Barombong Kohir 25 CI dengan persil 31 DII Simana buttayya tahun 1942 atas nama Sultan bin Sumang terdapat keganjilan, dimana penyidik berupaya memasukkan uji forensik atas rincik tersebut, namun tidak diperlihatkan kepada pihak terlapor dan surat pembandingnya.

“Ishak hanya menyatakan terhadap penyidik, kanit serta terhadap plt kasat reskrim polrestabes makassar Kompol jufri nasir, kenapa saya belum diperlihatkan itu rincik yg di labfor pak, bahkan penyerahan rincik dari haji Beddu alias haji Abd Rahmat ke penyidik kami tidak menyaksikan, kan ini berbahaya sebab jangan sampai bukti surat lain diserahkan untuk di labfor ke Polda Sulsel,” ungkap Ishak Hamzah di ruang Riksa Jatanras lantai 3 Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kanit Tahbang Reskrim Polrestabes Makassar Muhammad Rifai ketika ditemui di ruangannya, Sabtu (21/1/23) mengatakan H Abd Rahmat alias Beddu sudah memenuhi panggilan penyidik. “Dia sudah menyerahkan surat Rincik yang dijadikan alat bukti untuk dilakukan uji Labfor,” kata pria berpangkat Ajung Komisaris Polisi ini.

Kendati Rincik sudah di tangan penyidik, ia  lebih lanjut menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyurat ke pihak Labfor Minggu lalu.

“Untuk alat pembandingnya, pihak labfor meminta tiga. Jadi untuk sementara ini, kami baru mengajukan dua alat pembanding, sisa satu lagi dari BPN kota Makassar kami tunggu baru kita ajukan alat pembandingnya. Kalau semua sudah terpenuhi, baru diajukan untuk dilakukan uji Labfor,” tegasnya Muh Rifai.

Di tempat terpisah, pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel Kompol Atik Hartini, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menuturkan bahwa sampai hari ini (24/1/23) surat dari Polrestabes Makassar belum ada terregistrasi.

“Artinya kami belum terima surat resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan yang dimaksud untuk di lakukan uji Labfor. Termasuk barang bukti yang diajukan,” ucap Kompol Aty Harini, Selasa (24/1/2023).

Namun penyidik pernah datangi kami membawa berkas namun kami memberikan persyaratan tentang labfor yang harus dilengkapi.

Lebih lanjut, Kompol Atik Hartini menjelaskan terkait persyaratan teknis alat pembanding pemeriksaan Labfor bisa merujuk pada Perkab No.10 tahun 2009.

Sebagaimana rujukan tersebut, telah dilayangkan persuratan perihal permohonan berita acara dan pemeriksaan barang bukti untuk pengajuan Labfor berdasarkan Perkap Nomor 10 tahun 2009, nomor : 13/B/LKBH Makassar/2023, karena tidak ada kepastian hukum penyidik Polrestabes Makassar terhadap hak terlapor yang juga harus wajib untuk melihat barangnya yang mau di labfor yang selama ini berada di tangan Aji Abd Rahmat alias Aji Beddu yang skrng berada di tangan Penyidik. “Kami hanya ingin lihat rincik yg dikembalikan H. Rahmad alias beddu ke penyidik Jangan sampai rincik tersebut adalah rincik yg sudah di scan  yang dulu pernah H. Rahmad berikan ke kami,” tutur Ishak Hamzah.

Sementara itu, dasar forensik itu atas adanya NOMOR : SP.LIDIK/ /VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021, dimana Ishak Hamzah sebagai Terlapor.

adapun Surat permohonan yang diajukan LKBH Makassar ini untuk meminta dan memastikan barang bukti rincik atas nama   Sultan Bin Sumang sebelum di Labfor, sesuai Perkab Nomor 10 tahun 2009 Pasal 80 :

1. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti;
2. Otentikasi dokumen pembanding;
3. Dokumen asli rincik yang akan di labfor
4. Adanya dokumen pembanding Collected dan requested yang valid untuk dikirim
bersamaan di labfor (jika tidak ada kami akan keberatan);
5. Memastikan seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh
dilipat, dibungkus, diikat, disegel dan segera dikirim ke Labfor Polri;
6. Terhadap bukti Pelapor Hj Wafiah Syahrir kami juga meminta dilakukan Labfor,pengembalian batas, mendudukan bukti pelapor melapor di lokasi, difaktakan danpengecekan warkah tanah penerbitan sertifikat Pelapor;

“Jika dasar aturan diatas tidak dipenuhi, maka sejak surat ini dilayangkan ke penyidik, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar kami menyatakan keberatan dan menolak diadakannya labfor,” beber Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.

Apalagi sampai berita ini diturunkan, masih tidak jelasnya posisi surat Labfor dan barang bukti rincik Sultan Sumang Barombong, apakah telah di kantor Labfor Polda Sulsel ataukah masih di penyidik tahbang Polrestabes Makassar.(tim)